Sekda Kukar Tegaskan Perpindahan PPPK Harus Sesuai Kebutuhan Daerah

Sekda Kukar saat diwawancarai terkait isu perpindahan PPPK. (Voxnews.id)

Caption: Sekda Kukar saat diwawancarai terkait isu perpindahan PPPK. (Voxnews.id)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), untuk mengajukan perpindahan tugas agar lebih dekat dengan tempat tinggal. Namun, proses tersebut harus mempertimbangkan ketersediaan jabatan, kebutuhan organisasi, serta kesesuaian kompetensi pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan perpindahan pegawai tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan untuk kembali ke kampung halaman. Pemerintah daerah perlu memastikan unit kerja yang dituju memang membutuhkan pegawai dengan jabatan dan kualifikasi yang sesuai.

“Kalau nama jabatannya tidak ada, tentu dia tidak bisa dipindahkan ke sana. Namun, kalau jabatan itu tersedia dan kebetulan kosong, mungkin bisa kita akomodasi,” ujar Sunggono, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, setiap ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK, memiliki jabatan yang menjadi dasar penempatan dalam organisasi pemerintahan. Karena itu, permohonan perpindahan harus mengacu pada kebutuhan jabatan di organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unit pelaksana teknis (UPT).

Sunggono mencontohkan pegawai yang berasal dari suatu desa, tetapi saat ini bertugas di OPD yang lokasinya jauh dari tempat tinggal. Jika pegawai tersebut ingin kembali bekerja di daerah asal, pemerintah harus terlebih dahulu memeriksa apakah tersedia jabatan yang sesuai di unit kerja tujuan, seperti sekolah, puskesmas, atau UPT lainnya.

Untuk memetakan kebutuhan tersebut, Pemkab Kukar juga tengah membahas penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kedua instrumen ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis pekerjaan, mengukur beban kerja, serta menentukan kebutuhan jabatan pada setiap unit kerja.

Hasil analisis tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk menetapkan jabatan yang dibutuhkan dan mengisi posisi yang masih kosong. Dengan begitu, keputusan penempatan pegawai dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi.

“Kalau ternyata beban kerjanya cukup banyak, kemudian dihitung apakah beban kerja tersebut memenuhi kebutuhan untuk membentuk suatu jabatan. Setelah nama jabatannya ditetapkan dan disetujui, barulah jabatan tersebut tercatat secara resmi di OPD yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain ketersediaan jabatan, kesesuaian kompetensi juga menjadi pertimbangan penting dalam proses perpindahan pegawai, terutama bagi tenaga pendidik. Sunggono mencontohkan seorang guru yang mengajukan perpindahan ke sekolah di kampung halamannya.

Apabila sekolah tersebut membutuhkan guru untuk mata pelajaran tertentu, sedangkan bidang studi guru yang bersangkutan berbeda, permohonan perpindahan tidak dapat langsung dipenuhi. Pemerintah harus memastikan kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan sekolah yang dituju.

Pemenuhan jam mengajar juga menjadi perhatian dalam penempatan guru. Hal ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan penerimaan tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sunggono menegaskan, Pemkab Kukar tetap mempertimbangkan permohonan pegawai yang ingin bertugas lebih dekat dengan domisili. Namun, kebijakan tersebut harus berjalan seiring dengan kebutuhan organisasi dan keberlangsungan pelayanan publik.

“Prinsipnya, kalau semua persyaratannya terpenuhi, pasti akan kita proses,” pungkasnya. (Adv/Hae)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews