TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mematangkan rencana penataan kawasan permukiman di wilayah Tenggarong, khususnya di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Mayjen Panjaitan. Penataan tersebut diarahkan untuk mengurangi kawasan padat dan kumuh sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan layak huni.
Rencana tersebut mendapat dukungan pemerintah pusat setelah Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, meninjau sejumlah lokasi di Tenggarong, termasuk kawasan Jalan Kartini pada Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan hasil peninjauan, Fahri mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan lahan dan konsep awal penataan kawasan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengoptimalkan fungsi permukiman agar tidak berkembang menjadi lingkungan yang kumuh dan berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan.
“Menurut saya langkah tersebut penting untuk mengoptimalkan fungsi kawasan permukiman agar tidak menjadi lingkungan yang kumuh, kotor, dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan,” ucap Fahri.
Ia mengusulkan agar penataan tidak hanya berfokus pada pembangunan perumahan, tetapi juga mencakup pengembangan kawasan baru yang dapat mengakomodasi masyarakat dari wilayah dengan kepadatan tinggi.
“Intinya adalah kita menghilangkan kawasan-kawasan yang menumpuk, terlalu padat, kumuh, bahkan mungkin sudah mulai mengalami polusi. Kita tata kawasan baru yang lebih sehat sehingga generasi masa depan tumbuh di kawasan yang lebih baik dari waktu ke waktu,” jelasnya.
Fahri menyebut terdapat potensi kawasan sekitar 400 hektare yang dapat disiapkan untuk berbagai kebutuhan, tidak terbatas pada sektor perumahan. Pemerintah pusat juga membuka peluang dukungan pembangunan infrastruktur, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
” Pemerintah pusat juga membuka peluang dukungan pembangunan infrastruktur, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU),” ungkapnya.
Penataan tersebut, lanjut Fahri, sejalan dengan arahan Presiden melalui gerakan Indonesia Asri, yakni aman, sehat, resik, dan indah. Ia optimistis Tenggarong dapat menjadi salah satu kawasan percontohan percepatan restorasi lingkungan permukiman di Kalimantan.
Setelah kesiapan kawasan dan aspek teknis terpenuhi, pembangunan dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta. Fahri juga menilai proposal dan perencanaan yang disiapkan pemerintah daerah sudah cukup matang. Usulan dukungan anggaran infrastruktur diharapkan dapat diperjuangkan melalui pemerintah pusat, termasuk kemungkinan dimasukkan dalam anggaran perubahan.
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan, penataan kawasan Tenggarong harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
“Tenggarong merupakan etalase Kabupaten Kukar sehingga memiliki tanggung jawab untuk terus dibenahi. Namun, pembangunan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa pemerintah hanya memprioritaskan ibu kota kabupaten dibandingkan kecamatan lainnya,” ucap Aulia.
Ia menekankan, proses penataan, khususnya terhadap warga yang tinggal di bantaran sungai, harus dilakukan secara humanis dan tidak merugikan masyarakat.
“Kita berusaha sehumanis mungkin melakukan proses penataan ini sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Aulia juga mengingatkan agar pengalaman relokasi warga dalam penataan kawasan tepian Sungai Mahakam sebelumnya menjadi bahan evaluasi. Saat itu, rumah relokasi yang disediakan pemerintah ternyata tidak seluruhnya ditempati oleh warga yang dipindahkan.
Karena itu, pemerintah daerah ingin memastikan skema penataan kali ini tidak sekadar memindahkan warga, tetapi juga memberikan kepastian terhadap keberlanjutan mata pencaharian dan kualitas tempat tinggal mereka.
“Secara penghasilan, teman-teman di sana harus tetap memiliki penghasilan yang layak. Secara tempat tinggal, mereka akan mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak. Kita berharap dengan pendekatan ini, warga masyarakat bisa memiliki masa depan yang lebih baik,” kata Aulia.
Ia menjelaskan, Pemkab Kukar telah menyusun kebutuhan anggaran dan sejumlah skema pelaksanaan, mulai dari proses relokasi hingga penataan kawasan. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan koordinasi lintas kewenangan.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan Balai Wilayah Sungai (BWS), terutama terkait penerbitan surat dan pekerjaan pengerukan sungai.
Aulia menilai, relokasi warga harus diikuti dengan penataan fisik kawasan bantaran sungai. Jika tidak, masyarakat berpotensi menganggap pemindahan tersebut hanya bertujuan mengosongkan permukiman tanpa disertai upaya memperbaiki kondisi kawasan.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya menyelaraskan peran masing-masing pihak, termasuk memastikan kesiapan instansi terkait sebelum rencana penataan dan relokasi tersebut dilaksanakan.