SAMARINDA – Semakin beratnya kehidupan, semakin banyak pula cara untuk bertahan. Namun ada kalanya cara tersebut berujung ke tindakan kriminal.
Inilah yang terjadi Dewi, perempuan berumur 25 tahun. Warga Kecamatan Sungai Pinang ini menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Dewi mau tak mau ditangkap kepolisian lantaran tertangkap basah memiliki sejumlah poketan sabu siap edar pada Minggu (1/10/2023) lalu.
Dewi mengalami apes. Ia kira akan bertransaksi jual-beli sabu dengan pelanggan di Jalan KH Abdurrasyid, Kelurahan Bugis. Tak disangka, pelanggan tersebut personel Satresnarkoba Polresta Samarinda yang menyamar.
“Berdasarkan laporan masyarakat di sana sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Jadi kita undercover buy dan tertangkaplah ibu (Dewi) ini,”kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo, Kamis (5/10/2023).
Saat ditangkap, pada perempuan tamatan sekolah menengah atas (SMA) yang masih lajang itu ditemukan barang bukti 6 poket sabu seberat 1,1 gram brutto beserta timbangan digital.
Menurut keterangan yang dihimpun, Dewi telah melakukan bisnis ini sejak tiga bulan belakangan. Hal ini dilakukan lantaran tak memiliki pekerjaan.
Demi mengelabuhi keluarga, Dewi berbohong dengan mengaku menjalankan bisnis online dengan rekannya.
“Awalnya pemakai. Dia akhirnya tertarik ikut menjual karena menganggap hasilnya lumayan buat biaya kehidupan sehari-hari.”
“Dia pemain tunggal. Kalau ada yang pesan, dia sendiri yang antarkan,” beber Kompol Bambang.
Atas perbuatannya sebagai pengedar sabu-sabu, Dewi disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian masih mendalami kasus Dewi ini. Karena mereka mendapatkan pengakuan Dewi bahwa beberapa kali ia membeli barang haram ini dari seorang pria di Kecamatan Samarinda Seberang. (*)