Wabup Kukar Minta Seluruh OPD Terapkan Payroll Zakat Sesuai Ketentuan Perda

Wabup Kukar, Rendi solihin. (Voxnews.id)

Caption: Wabup Kukar, Rendi solihin. (Voxnews.id)

TENGGARONG – Penerapan sistem pembayaran zakat melalui pemotongan langsung dari gaji aparatur sipil negara (ASN) atau payroll zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) belum berjalan menyeluruh. Hingga akhir Oktober 2026, baru sekitar 70 persen organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah menerapkan sistem tersebut.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menegaskan seluruh OPD harus menjalankan ketentuan pembayaran zakat melalui sistem payroll. Menurutnya, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (Perda), sehingga pelaksanaannya tidak boleh diabaikan.

“Inikan perdanya sudah ada, sudah jadi Perda nya, ya harus dijalankan. Tidak bisa dipilih-pilih lagi,” ungkap Rendi.

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengingatkan OPD yang belum menerapkan kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan pembayaran zakat melalui sistem payroll dapat berjalan lebih merata di seluruh perangkat daerah.

Rendi memahami masih terdapat ASN yang memilih menyalurkan zakat secara mandiri. Menurutnya, pilihan tersebut berkaitan dengan pertimbangan masing-masing, termasuk kemudahan dalam pembayaran maupun tingkat kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat.

“Ada yang merasa lebih mudah kalau langsung dipotong, ada yang mau sendiri. Kita hargai, tapi aturan tetap harus dijalankan,” katanya.

Meski demikian, ia berharap penerapan payroll zakat terus diperluas sehingga semakin banyak OPD yang menjalankan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah juga perlu membangun kepercayaan ASN terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga yang mengelola dan menyalurkan dana zakat.

Menurut Rendi, kepercayaan menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong partisipasi ASN dalam pembayaran zakat melalui Baznas. Dengan pengelolaan yang baik dan penyaluran kepada pihak yang berhak, diharapkan semakin banyak ASN yang bersedia menyalurkan zakat melalui lembaga tersebut. (Adv/Hae)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews