TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mempercepat penataan dan sertifikasi aset daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lahan milik pemerintah memiliki status hukum dan administrasi yang jelas, sekaligus menghindari potensi persoalan kepemilikan di kemudian hari.
Percepatan tersebut dilakukan melalui pemetaan aset, pendataan dokumen, serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kerja sama lintas instansi diperlukan karena dokumen dan data aset pemerintah daerah tersebar di sejumlah perangkat daerah.
Sekretaris Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Ridha Fatrianta mengatakan, proses sertifikasi membutuhkan kolaborasi agar penelusuran data dan kelengkapan administrasi dapat berjalan lebih cepat.
“Teman-teman sudah memetakan dan bekerja sama serta berkolaborasi dengan BPN, termasuk OPD terkait. Banyak data yang perlu dicari itu ada di beberapa OPD,” ujar Ridha.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya melakukan pendataan terhadap aset yang dimiliki, tetapi juga menelusuri dokumen yang menjadi dasar pengurusan sertifikat. Kelengkapan administrasi tersebut menjadi salah satu faktor penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang tercatat sebagai aset Pemkab Kukar.
Berdasarkan data DPPR, masih terdapat lebih dari 1.000 aset yang belum bersertifikat. Sementara itu, jumlah aset yang telah memiliki sertifikat masih dalam proses pendataan.
Ridha mengakui, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terlebih waktu untuk mengejar target sertifikasi pada tahun ini semakin terbatas. Meski demikian, progres yang berjalan disebut sudah menunjukkan perkembangan.
“Harapan kita, dengan sisa kurang lebih 2 bulan ini, kita bisa mencapai target yang sudah ditetapkan. Informasi dari teman-teman juga sudah lumayan targetnya tercapai,” tuturnya.
Pemkab Kukar pun mendorong agar proses sertifikasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing aset. Koordinasi dengan BPN terus dilakukan, terutama apabila ditemukan dokumen atau data yang masih perlu dilengkapi.
Salah satu persoalan yang masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut adalah lahan yang berkaitan dengan Kopassus. Ridha menyebut, penanganannya melibatkan sejumlah pemangku kepentingan karena terdapat tahapan yang perlu diselesaikan sebelum proses pengadaan maupun penataan lahan dapat dilakukan.
Pemerintah daerah berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui koordinasi bersama sehingga tidak menghambat upaya penataan aset secara keseluruhan.
Sertifikasi aset menjadi bagian penting dalam pengamanan kekayaan daerah. Dengan status kepemilikan yang jelas, pemerintah dapat lebih mudah melakukan penataan, pemanfaatan, serta perencanaan pembangunan di atas lahan tersebut sesuai ketentuan.
Melalui DPPR bersama OPD terkait, Pemkab Kukar akan terus melanjutkan pendataan dan berkoordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan proses sertifikasi aset yang masih berjalan. (Adv/Hae)