TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menegaskan pinjaman Pemerintah Kabupaten Kukar kepada Bankaltimtara telah dilakukan sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan usai rapat paripurna pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026, Selasa (29/9/2026).
Sunggono mengatakan, setelah penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kukar dalam rapat paripurna, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan melalui pembahasan di badan anggaran hingga mencapai kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Alhamdulillah, nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan. Catatan-catatan yang disampaikan masing-masing fraksi tadi juga sudah saya bacakan penjelasannya mewakili pemerintah daerah dan bupati,” ucap Sunggono.
Menurutnya, pemerintah daerah berharap penjelasan yang telah disampaikan dapat menjawab sejumlah catatan dan rekomendasi DPRD, sehingga proses penetapan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD, kata Sunggono, adalah persoalan pinjaman Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara. Pemerintah daerah telah memberikan penjelasan mengenai aspek legalitas, penataan administrasi hingga ketentuan terkait pinjaman pemerintah daerah.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi cash flow,” ujarnya.
Sunggono menjelaskan pinjaman tersebut dilakukan karena pada awal 2026 terdapat kondisi arus kas daerah yang belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga.
“Kewajiban penyelesaian utang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib, sama seperti belanja gaji. Itu belanja wajib mengikat dalam ketentuan penganggarannya,” katanya.
Ia menyebut pemerintah daerah juga telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta pihak Bankaltimtara.
“Setidaknya dua sampai tiga kali ke Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dan juga pernah ke Kementerian Keuangan, serta tentu ke Bankaltimtara,” tutupnya.
Sunggono menegaskan, mekanisme pinjaman yang dilakukan pemerintah daerah telah mendapatkan penjelasan dari instansi terkait. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak memerlukan persetujuan khusus, melainkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv/Hae)