SAMARINDA – Dalam pelaksanaan program, pemerintah harus mengelola anggaran secara efisien, efektif, tidak melakukan pemborosan dan tidak melanggar hukum. Salah satunya terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Namun kadangkali, hal tersebut tak sesuai yang ada di lapangan.
Salah satunya ialah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Dalam sorotan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (AMPL-KT), mereka menduga adanya indikasi PDLN Pemprov Kaltim tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan mengungkapkan bahwa adanya temuan dari AMPL-KT terkait dengan adanya dugaan berbagai permasalahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur selama periode TA 2022 dan 2023, yang di duga berpotensi merugikan keuangan daerah dan juga diduga ada perbuatan melawan hukum.
”Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait masalah Maladministrasi pada pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak di lengkapi izin yang lengkap,” kata Agus dalam surat yang dikirim ke media ini.
Menurut Agus, Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kaltim, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 6 pelaksana
dinas yang melakukan PDLN tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit, dengan perincian :
1. Sekretaris Daerah (1 Pelaksana PDLN 2023);
2. Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023);
3. Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023);
4. Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 Pelaksana PDLN 2023).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4 yang menyatakan bahwa “Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri”.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki okumen administrasi Perjalanan Dinas.”
Pasal 10 ayat (2) huruf b. dan huruf d. menyatakan bahwa “Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas; (d) Exit Permit”.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7) menyatakan bahwa “Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas,Surat persetujuan Perjalanan Dinas,
Paspor Dinas yang masih berlaku,Exit Permit dan Visa untuk Negara tertentu.”
Dari segala peraturan yang telah dijabarkan tersebut, Akbar menyatakan pihaknya menuntut Pemprov Kaltim mampu melakukan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Pun, menunaikan amanah yang mereka emban.
Dalam menyuarakan tuntutan mereka, AMPL-KT bakal melakukan unjuk rasa.”Kami akan melakukan unjuk rasa minggu ini, mendesak Pj gubernur untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang – undang,”kuncinya.(*)