Sekda Kukar Pertanyakan Kesiapan Sistem dan SDM Kopdes untuk Salurkan Gaji ASN

Sekda Kukar, Sunggono. (Voxnews.id)

Caption: Sekda Kukar, Sunggono. (Voxnews.id)

TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyoroti kesiapan sistem dan sumber daya manusia (SDM) Koperasi Desa (Kopdes) dalam menanggapi wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, gagasan tersebut dapat dipertimbangkan selama mampu mendekatkan pelayanan kepada pegawai dan didukung mekanisme yang memadai.

Sunggono mengatakan, wacana yang disampaikan Wakil Menteri Koperasi itu masih perlu dikaji sebelum diterapkan. Pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur, kemampuan pengurus koperasi, serta mekanisme administrasi agar proses penyaluran gaji tidak menimbulkan persoalan.

“Kalau tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada pegawai,mengapa tidak, selama memang memungkinkan,” ujar Sunggono, Senin (19/10/2026).

Ia menilai, pada prinsipnya tidak ada persoalan jika koperasi dapat memberikan kemudahan akses layanan bagi ASN. Namun, pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan gagasan tanpa terlebih dahulu memastikan kesiapan sistem pendukungnya.

Sunggono juga menyinggung tanggapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terhadap wacana tersebut. Menurutnya, ada sejumlah aspek yang perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah memutuskan mekanisme penyaluran gaji melalui koperasi.

Salah satu aspek yang disorot ialah kemampuan koperasi dalam mengakomodasi kebutuhan penggajian ASN. Proses tersebut membutuhkan dukungan infrastruktur dan sistem administrasi yang memadai, termasuk penguasaan aplikasi penggajian oleh pengurus koperasi.

“Apakah infrastruktur koperasi sudah siap untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut? Kita juga harus memastikan apakah pengurus koperasi sudah memahami sistem dan aplikasi penggajian,” katanya.

Menurut Sunggono, kesiapan SDM dan sistem administrasi menjadi faktor penting untuk menjamin kelancaran proses penggajian. Tanpa dukungan tersebut, tujuan mendekatkan pelayanan kepada pegawai berpotensi sulit diwujudkan secara optimal.

Selain persoalan teknis, ia menilai kepastian dasar hukum juga harus diperhatikan. Mekanisme penyaluran gaji ASN melalui koperasi perlu memiliki landasan aturan yang jelas agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sunggono menegaskan, gagasan tersebut tidak harus ditolak apabila memang dapat memberikan manfaat bagi pegawai. Namun, pemerintah perlu memastikan koperasi memiliki kemampuan kelembagaan dan operasional untuk menjalankan tugas tersebut.

“Prinsipnya, kalau memang memungkinkan, tentu tidak masalah. Kita tinggal melihat apa dasar aturan yang mengaturnya,” pungkasnya. (Adv/Hae)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews