Kasus PHK di Kukar Tembus 2.350 Orang, Mayoritas dari Sektor Pertambangan

Kadisnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Voxnews.id)

Caption: Kadisnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Voxnews.id)

TENGGARONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai sekitar 2.350 orang. Mayoritas kasus tersebut berasal dari sektor pertambangan.

Kepala Disnakertrans Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan sekitar 94 persen dari total PHK tersebut terjadi di sektor pertambangan. Kondisi tersebut menunjukkan sektor pertambangan masih menjadi penyumbang terbesar kasus PHK dibandingkan sektor lainnya di Kukar.

“Kalau dari sisi ketenagakerjaan, yang jelas per Agustus, laporan sampai akhir Agustus, itu meningkat. Ada kurang lebih 220 PHK. Yang tadinya di bulan Juli sempat melandai, ini meningkat,” ucap Dendy, Kamis (24/9/2026).

Menurut Dendy, peningkatan kasus PHK tersebut menjadi bagian dari akumulasi kondisi ketenagakerjaan sejak awal tahun. Salah satu faktor yang turut menjadi perhatian adalah perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan yang dapat memengaruhi aktivitas operasional dan kebutuhan tenaga kerja.

“Termasuk kemungkinan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dapat berpengaruh terhadap aktivitas perusahaan dan kondisi ketenagakerjaan di Kukar,” tuturnya.

Dendy berharap RKAB perusahaan-perusahaan pertambangan, termasuk yang berada dalam kelompok Bayan Group, tidak mengalami penurunan secara signifikan. Dengan demikian, kondisi operasional perusahaan diharapkan tetap terjaga dan tidak berdampak lebih besar terhadap tenaga kerja.

“Harapan kami kalau memang RKAB sudah keluar dan RKAB-nya pun tidak terjadi penurunan yang signifikan, mudah-mudahan itu tidak berpengaruh terhadap proses ketenagakerjaan,” harapnya.

Ia menjelaskan, perusahaan pertambangan berskala besar umumnya memiliki sejumlah strategi untuk menyesuaikan kondisi operasional sebelum mengambil keputusan melakukan PHK terhadap karyawan.

Menurutnya, pengurangan jam kerja dan merumahkan pekerja biasanya menjadi langkah yang ditempuh terlebih dahulu sebelum perusahaan melakukan PHK.

“Biasanya perusahaan-perusahaan sektor pertambangan yang kelas besar, mereka melakukan strategi-strategi, bukan langsung PHK, tapi mulai dari pengurangan jam kerja, kemudian dirumahkan, kemudian di-PHK,” terangnya.

Dendy menegaskan PHK menjadi pilihan terakhir yang ditempuh perusahaan ketika penyesuaian operasional tidak lagi dapat dihindari.

“PHK itu menjadi alternatif terakhir, jika biaya operasional tidak mencukupi,” tuturnya.

Ia berharap perusahaan pertambangan berskala besar tetap menjaga keberlangsungan tenaga kerja di Kabupaten Kukar setelah RKAB diterbitkan.

“Kalau memang RKAB sudah keluar, otomatis, alhamdulillah, akan berkurang dampak terhadap PHK di Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (Adv/Hae)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews