Disbun Kukar Sebut HGU Kalpataru Group Hanya Sekitar 78 Ribu Hektare

Kadisbun Kukar, Muhammad Taufik. (Voxnews.id)

Caption: Kadisbun Kukar, Muhammad Taufik. (Voxnews.id)

TENGGARONG – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) menyebut luasan Hak Guna Usaha (HGU) Kalpataru Group yang tercatat sekitar 78 ribu hektare. Angka tersebut merupakan bagian dari sekitar 160 ribu hektare izin yang sebelumnya dimiliki kelompok perusahaan tersebut.

Kepala Disbun Kukar Muhammad Taufik mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sejumlah perkebunan yang perizinannya diterbitkan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Menurutnya, terkait Kalpataru Group, pemerintah daerah juga telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pencabutan perizinan pada 2021.

“Seperti Kalpataru Group, itu sudah kita monitor. Sudah ada langkah-langkah sesuai dengan kondisi sebelumnya, sehingga terbilang pencabutan di tahun 2021 salah satunya. Jadi, sekarang sudah dianggap sudah tidak ada perizinan itu,” ujar Taufik, 22 September 2026.

Taufik mengatakan, pemerintah daerah juga pernah mengajukan pencabutan atau pembatalan perizinan yang berada di Kementerian Pertanian. Pada 2022, Bupati Kukar disebut pernah mendatangi kementerian tersebut untuk menyampaikan permohonan bersama sejumlah kepala dinas.

“Kami membawa surat yang ditandatangani Pak Bupati, didampingi beberapa kepala dinas, untuk mengajukan permohonan pencabutan atau pembatalan, apa pun namanya, terhadap perizinan di Kementerian Pertanian itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya juga sempat dibentuk tim untuk mengawasi HGU Kalpataru Group atas inisiatif Bupati Kukar. Tim tersebut diketuai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur.

“Sempat rapat dua kali dan sempat mempresentasikan tentang posisi dan batas HGU serta nomor sertifikatnya. Tapi hanya sempat dua kali, pertama itu sampai sekarang tindak lanjutnya tidak ada,” tuturnya.

Menurut Taufik, saat ini pemerintah daerah belum dapat memproses penetapan lahan terlantar terhadap HGU Kalpataru Group karena lahan tersebut disebut telah diagunkan ke Bankaltimtara.

“Sehingga langkah-langkah pemerintah daerah baru hanya bisa kita kejar sampai ke BPN. Kewenangan di sana kan ada di sana. Kalau kewenangan daerah, pemerintah daerah sudah dilaksanakan. Selanjutnya kewajiban pemerintah perusahaan untuk mengurus lahannya sendiri,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, dari sekitar 160 ribu hektare izin yang sebelumnya dimiliki delapan grup perusahaan, kemudian terdapat izin operasional hingga akhirnya terbit HGU dengan luasan sekitar 78 ribu hektare.

“Itulah yang fix sebenarnya, yang 78.000 hektare itu yang dibolehkan memanfaatkan ke depan sejak terbitnya tahun 2008-2009 HGU itu,” terangnya.

Ia menyebut lahan yang masuk dalam HGU tersebut tersebar di 12 kecamatan di Kukar. Kondisi tersebut juga berdampak pada pemberian bantuan pemerintah kepada kelompok tani yang berada di kawasan HGU.

“Termasuk kita pemerintah daerah, kalau misalnya ada kegiatan bantuan, bantuan-bantuan untuk kelompok tani yang posisinya di lahan HGU itu, mereka tidak boleh menerima bantuan karena tidak bisa digunakan,” tuturnya.

Ke depan, Disbun Kukar bersama pemerintah desa akan memetakan keseluruhan lahan untuk mengetahui posisi HGU perusahaan tersebut. Hasil pemetaan kemudian akan disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar.

“Nanti kami akan memetakan keseluruhan lahan dan nanti pihak desa akan melihat posisi HGU perusahaan tersebut kemudian akan menyampaikan kembali. Secara bersama-sama kita sampaikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten. Nanti kami dari Disbun akan membantu,” pungkasnya. (Adv/Hae)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews