Perkim Kukar Kaji Penataan Permukiman Pascakebakaran, Pelebaran Jalan Jadi Prioritas

Kepala Dinas Perkim Kukar, M. Aidil. (Voxnews.id)

Caption: Kepala Dinas Perkim Kukar, M. Aidil. (Voxnews.id)

TENGGARONG – Pelebaran jalan lingkungan menjadi salah satu opsi yang dikaji Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rencana penataan permukiman pascakebakaran di Kelurahan Melayu, Tenggarong. Upaya ini dipertimbangkan untuk mempermudah akses kendaraan pemadam kebakaran di kawasan padat penduduk.

Kepala Dinas Perkim Kukar, M. Aidil, mengatakan penanganan saat ini masih berada pada tahap pendataan dan penyusunan perencanaan. Pemerintah daerah belum dapat langsung melaksanakan pembangunan kembali rumah warga karena penataan kawasan perlu dibahas terlebih dahulu dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Kami belum sampai pada tahap pembangunan. Kami harus menata perencanaannya terlebih dahulu supaya bangunan nantinya lebih rapi, layak, dan sehat,” ujar Aidil, Minggu (11/10/2026).

Menurut Aidil, penataan permukiman yang telah lama terbentuk membutuhkan pendekatan khusus. Perubahan tata letak bangunan maupun akses jalan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan perencanaan pemerintah, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi lahan dan persetujuan warga yang terdampak.

Salah satu hal yang tengah diperhitungkan ialah lebar jalan lingkungan. Jalan dengan lebar sekitar 2,5 meter dinilai sebagai ukuran minimal agar kendaraan tertentu dapat melintas. Namun, pemerintah daerah berharap lebar jalan bisa mencapai sekitar 3 meter apabila kondisi lapangan memungkinkan.

Sementara itu, pelebaran hingga 4 meter dinilai sulit diterapkan di sejumlah titik karena terbatasnya ruang di antara bangunan warga. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mengkaji kemungkinan penyesuaian akses tanpa mengabaikan dampaknya terhadap kepemilikan lahan masyarakat.

“Kalau memungkinkan, kami akan berupaya memperlebar jalan. Namun, kondisi di lapangan harus dilihat karena jika jalan diperlebar, sebagian lahan milik warga berpotensi terdampak,” katanya.

Perkim Kukar berencana membahas alternatif penataan bersama warga terdampak dan pemerintah kelurahan. Salah satu opsi yang akan dibicarakan adalah kemungkinan pemanfaatan sebagian lahan warga untuk kepentingan fasilitas umum, termasuk pelebaran jalan lingkungan.

Aidil mengatakan, kesepakatan dengan masyarakat menjadi bagian penting sebelum rencana tersebut dapat dilaksanakan. Pemerintah ingin mencari solusi yang dapat diterima bersama, mengingat penataan kawasan akan berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal warga.

“Ini untuk kepentingan bersama, bukan hanya pemerintah. Kami berharap nanti ada kesepakatan dengan warga terkait jalan terbaik yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Aidil menambahkan, kawasan tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi permukiman. Namun, kondisi lingkungan yang sudah terbentuk sejak lama membuat penataannya membutuhkan kajian matang. Mengingat waktu pelaksanaan pada 2026 semakin terbatas, Perkim Kukar akan mengupayakan penyelesaian perencanaan terlebih dahulu, sementara pelaksanaan fisik masih bergantung pada koordinasi dan persetujuan warga.

Di luar penataan kawasan pascakebakaran, Perkim Kukar juga mengusulkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah melalui program pemerintah pusat di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Aidil menyebutkan, Kukar memperoleh alokasi sekitar 531 unit bantuan pada 2026. Meski demikian, calon penerima harus melalui proses identifikasi dan verifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan program.

Setiap unit rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima, sedangkan pemerintah daerah membantu proses pengusulan dan pendataan.

“Bantuan itu langsung masuk ke rekening penerima. Kami dari pemerintah daerah memfasilitasi proses pengusulan dan pendataan,” jelas Aidil.

Calon penerima diusulkan berdasarkan data kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok desil 1 hingga desil 4. Setelah pengusulan, kementerian akan melakukan pemilahan data dan menugaskan tim fasilitator untuk memeriksa kelayakan penerima bantuan.

Aidil menegaskan, program perbaikan rumah tersebut berbeda dengan penanganan rumah yang rusak akibat kebakaran di Kelurahan Melayu. Untuk warga terdampak kebakaran, pemerintah daerah masih membahas langkah penanganan serta kemungkinan dukungan bantuan bersama pihak terkait. (Adv/Hae)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews