TENGGARONG – Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (16/8/2023). Mereka menuntut agar Ketua DPRD Kukar mengundurkan diri dari jabatannya dan mendesak agar proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama Munabihuddin dilaksanakan.
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh kurangnya kejelasan mengenai proses PAW anggota PKB yang telah mengundurkan diri dari dewan. Sebelumnya, DPRD Kukar telah melantik lima orang sebagai anggota PAW DPRD Kukar untuk masa jabatan 2019-2024. Empat di antaranya berasal dari Partai Golkar dan satu dari Partai Perindo.
“Tetap saja belum ada PAW untuk PKB, mengapa hal ini tidak direspons, sedangkan dua partai lainnya telah mendapatkan PAW kemarin,” ujar Taufikuddin, koordinator lapangan aksi demonstrasi.
Taufikuddin mengancam akan mengadakan demonstrasi lain dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Jangan sampai ada kolusi, keadilan bagi rakyat harus diutamakan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono, didampingi oleh Ketua Fraksi PKB, Hamdiah, dan Sekretaris Fraksi PKB, Sarpin, menerima massa demonstran. Mereka mewakili Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, yang tidak hadir.
Siswo, yang juga anggota PKB, menegaskan bahwa ia masih aktif sebagai anggota partai dan tidak pernah terdaftar di partai lain. “Demonstrasi ini berkaitan dengan PKB, saya sebagai salah satu unsur pimpinan di PKB yang mewakili, dan saya masih aktif sebagai anggota partai. Kami dapat menjelaskan situasinya,” ujar Siswo.
Siswo juga menekankan bahwa para demonstran harus merupakan warga asli Kukar karena DPRD Kukar adalah representasi dari warga Kukar. “Jika ada orang dari Samarinda ikut dalam demonstrasi tanpa kartu identitas Kukar, maka mereka berada di tempat yang salah untuk berprotes. Ini DPRD Kukar; kami adalah kabupaten/kota, bukan provinsi. Setiap tempat memiliki tata tertibnya sendiri,” jelasnya.
Siswo menyebutkan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan pengunduran diri anggota dewan bernama Suyono, dan surat PAW-nya juga telah dikeluarkan. Namun, terdapat masalah internal di dalam PKB Kukar yang terkait dengan hal ini. “Bukan karena tidak diproses, Ketua DPRD dan Sekwan sudah memproses, namun di PKB Kukar terdapat dualisme dalam struktur kepengurusan,” tutupnya. (*)