Voxnews

Penasihat Hukum Layangkan Surat Hak Jawab Tolak Penahanan Khoirul Mashuri, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

Caption: Persidangan kasus pemalsuan surat tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kukar, Khoirul Mashuri dan mantan Camat Sebulu M Iriyanto di Pengadilan Negeri Kelas I B Tenggarong. (Foto : Istimewa)

TENGGARONG – Meski beberapa waktu lalu pihak Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda telah menetapkan vonis bersalah kepada Khoirul Mashuri atas kasus pemalsuan surat tanah dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara, kini pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) itu belum juga menjalani masa pidananya.

PT juga telah menetapkan terpidana agar menjalani masa pidananya di rumah tahanan negara. Namun, meski telah dilakukan penjemputan oleh aparat penegak hukum, Mashuri melalui kuasa hukumnya yakni Ujang Suja’i Toujiri dan Muhammad Rizqi Ulil Abshor menolak perintah penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Penolakan tersebut dinyatakan Penasihat Hukum terpidana dalam surat hak jawab bernomor 355/USA/HJ. SOM/II/2023 yang diterima media ini pada Rabu (22/2/2023). Dalam surat hak jawab itu juga berisikan somasi terhadap dua media yakni beritaalternatif.com dan digitalnews.id atas pemberitaan berjudul ‘Kejari Kukar Didesak Tahan Khoirul Mashuri di Rutan, Tommy Kristanto: Kami akan Jemput Paksa!’.

Berikut isi pernyataan lengkap dari dua penasehat hukum Mashuri tersebut:

1. Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c dan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”;

2. Bahwa klien kami berstatus sebagai Tahanan Kota berdasarkan Penetapan No. 226/PID/2022/PT SMR , Klien Kami sebagai TERDAKWA II / PEMOHON BANDING / PEMOHON KASASI telah menyatakan Mengajukan Permohonan Kasasi pada hari Rabu, 28 Desember 2022, sesuai dengan Akta Permohonan Kasasi Penasihat Hukum Nomor: 302/Akta Pid.B/2022/PN Trg. Maka dengan demikian Permohonan Kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

4. Bahwa Klien Kami selaku PEMOHON KASASI telah menyerahkan Memori Kasasi pada tanggal 30 Desember 2022 kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Tenggarong, sesuai dengan TANDA TERIMA MEMORI KASASI Nomor 302/Pid.B/2022/PN Trg Jo Nomor 226/PID/2022/PT SMR sehingga masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.;

5. Bahwa kemudian datang SURAT PANGGILAN TERPIDANA Nomor:
B.04./O.4.12/Eoh.2/01/2023 kepada klien kami Terdakwa II dengan cara surat tersebut dititipkan kepada Terdakwa I kemudian oleh Terdakwa I baru kemudian surat tersebut diberikan kepada Terdakwa II, yang Surat tersebut merupakan Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Edi Setiawan, S.H. tertanggal 6 Januari 2023 dengan dalil melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda.;

6. Bahwa kemudian datang kepada kami RELAAS PEMBERITAHUAN PENYERAHAN KONTRA MEMORI KASASI Perkara No. 226/PID/2022/PT SMR Jo No. 302/Pid.B/2022/PN Trg yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah menyerahkan Kontra Memori Kasasi atas Memori Kasasi Penasihat Hukum Terdakwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 226/PID/2022/PT SMR.

7. Bahwa kemudian datang lagi SURAT PANGGILAN TERPIDANA Nomor: B-
03/O.4.12/Eoh.2/01/2023 yang ditandatangani oleh Jaksa Edi Setiawan, S.H. tertanggal 25 Januari 2023 kepada klien kami Terdakwa II dengan cara surat tersebut dititipkan kepada Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara melalui Surat Bantuan Pemanggilan Terdakwa Nomor B-116/O.4.12/Eoh.2/01/2023 tertanggal 25 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tommy Kristanto, S.H., M.Hum., dengan dalil yang sama yaitu melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda.;

8. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2023 telah datang JPU Edi Setiawan, S.H. dan Kasi Pidum Kejari Kukar bersama 18 orang oknum polisi membawa 3 mobil ke kediaman klien kami secara arogan dan semena-mena tanpa dasar hukum dengan dalil akan melakukan penjemputan paksa yang mengakibatkan kekhawatiran dan ketakutan kepada klien kami dan keluarganya.;

9. Bahwa kemudian juga datang lagi SURAT PANGGILAN TERDAKWA Nomor: B-07/O.4.12/Eoh.2/02/2023 kepada klien kami Terdakwa II, yang Surat tersebut merupakan Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Edi Setiawan, S.H. tertanggal 15 Februari 2023 dengan dalil melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda.;

10. Bahwa berdasarkan poin 4 s.d. 8, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melakukan ketidakprofesionalan dan ketidakkonsitenan karena telah memanggil Terdakwa II dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak patut yaitu dengan cara menitipkan surat-surat panggilan tersebut dan menggunakan istilah yang tidak konsisten antara terpidana dan terdakwa padahal diketahui bahwa
Terdakwa II sedang melakukan upaya hukum dibuktikan dengan dikirimnya
kontra memori kasasi. Dan kemudian Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pun telah melakukan arogansi dan pelanggaran perilaku dengan mendatangi rumah kediaman Terdakwa II.

11. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 32 KUHAP, “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Bahwa Klien kami tidak dapat disebut sebagai Terpidana karena Perkara Nomor 226/PID/2022/PT SMR sedang dalam status Upaya Hukum Kasasi sehingga status Klien kami masih berstatus sebagai Pemohon Kasasi, Hal ini pun senada dengan Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c dan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

12. Bahwa Pasal 1 Angka 6 Huruf a. KUHAP menyebutkan, “Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Kemudian Pasal 1 Ayat (1) PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 TENTANG KODE PERILAKU JAKSA menyebutkan, “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.” Artinya Jaksa hanya boleh mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bukan putusan yang masih dalam upaya hukum.;

13. Bahwa berdasarkan poin-poin tersebut diatas maka menurut hemat kami bahwa Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melakukan Pelanggaran Perilaku, Ketidakprofesionalan, Pelanggaran Hukum Acara Pidana, dan Perbuatan
Melawan Hukum bahkan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Tanggapan Pengamat Hukum

Terkait dengan pernyataan tersebut, Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Castro Herdiansyah Hamzah mengatakan bahwa putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur sudah tegas menguatkan putusan di tingkat PN Tenggarong.

“Jadi mestinya para terdakwa ini harus segera ditahan setelah putusan PT itu dibacakan,” ucap Castro.

“Itu kan perintah putusan pengadilan, jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak segera mengeksekusi penahanan bagi para terdakwa,” sambungnya.

Menurut Castro, siapa saja yang mengabaikan dan menolak perintah putusan pengadilan, dapat diskualifikasi sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat dan kehormatan pengadilan (contempt of court).

“Jadi kendatipun terdakwa menempuh upaya kasasi, penahanan tetap harus dilakukan berdasarkan perintah putusan pengadilan tersebut. Kita jangan jadi manusia yang menutup mata dan telinga terhadap pembangkangan terhadap hukum ini,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan somasi terhadap kedua media tersebut, Castro menanggapi bahwa tidak ada masalah dalam pemberitaan yang dibuat kedua media itu.

“Bahkan substansi yang disomasi juga kabur menurut saya. Kan media mendaur berita berdasarkan informasi dan narasumber yang verified. Basisnya juga berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.

“Jangan sampai media merasa terintimidasi karena surat itu. On the track aja dengan informasi apa adanya, sepanjang sumbernya jelas dan memadai. Jangan terpengaruh dengan upaya somasi itu,” pungkasnya. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews