UMP dan UMSP Kaltim Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Ilustrasi gaji.

Caption: Ilustrasi gaji.

SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2025 menaik hingga 6,5 persen. Hal tersebut ditetapkan oleh

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada Rabu, (11/11/2024).

“Dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP),” ungkapnya.

Penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai kenaikan UMP 2025 Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.

“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” jelasnya.

Sektor tertentu tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungannya kepada Gubernur sesuai Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“UMP dan UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp.3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dari UMP Kaltim tahun 2024.

Sementara itu UMSP Kaltim tahun 2025, yakni Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp.3.633.003,48.

Sektor Kehutanan sebesar Rp. 3.650.900,05. Sektor Batu Bara sebesar Rp. 3.722.486,32. Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp. 3.758.279,46.

“UMP dan UMSP berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masakerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” tuturnya.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025,” sebutnya.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews