Influencer Samarinda Soroti Kasus Irma Suryani, Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan

Influencer Samarinda, Lilis Latif (kiri), Pengusaha Samarinda, Irma Suryani (kanan). (Voxnews.id)

Caption: Influencer Samarinda, Lilis Latif (kiri), Pengusaha Samarinda, Irma Suryani (kanan). (Voxnews.id)

SAMARINDA – Influencer asal Samarinda, Lilis Latif, kembali menyoroti kasus hukum yang menyeret pengusaha Samarinda, Irma Suryani. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Irma ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan pengancaman terkait konflik bisnis dengan Nur Fadiah, istri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Sorotan itu disampaikan Lilis melalui unggahan di akun media sosial pribadinya yang kemudian ramai diperbincangkan warganet. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan lambatnya proses penahanan terhadap Irma meski status tersangka telah ditetapkan sejak Februari 2025.

“Sudah jadi tersangka sejak Februari 2025, tapi Irma Suryani belum juga ditahan. Publik mulai bertanya-tanya, ada apa di balik lambatnya proses hukum ini,” ujar Lilis dalam unggahannya.

Kasus ini sendiri bermula dari kerja sama bisnis solar laut pada 2016. Saat itu, Irma disebut memberikan modal senilai Rp2,7 miliar kepada pasangan Hasanuddin Mas’ud dan Nur Fadiah. Namun dalam perjalanannya, muncul persoalan terkait keuntungan bisnis hingga sengketa aset dan cek yang disebut tidak dapat dicairkan.

Konflik tersebut kemudian berkembang menjadi saling lapor. Pada 2020, Irma melaporkan dugaan cek kosong ke kepolisian. Namun kasus itu dihentikan setelah penyidik menerbitkan SP3. Di sisi lain, Nur Fadiah melaporkan Irma atas dugaan pemerasan dan pengancaman terkait penguasaan sejumlah aset berupa BPKB dan sertifikat tanah.

Dalam unggahannya, Lilis menilai status tersangka yang belum diikuti penahanan memunculkan banyak spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga menyinggung munculnya opini liar warganet yang mengaitkan kasus tersebut dengan latar belakang keluarga Irma.

“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irma Suryani masih bebas dan belum diamankan oleh kepolisian. Banyak pendapat pro dan kontra terkait kasus ini,” katanya.

Lilis juga mengutip reaksi publik yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Bagaimanapun juga ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukankah harusnya sudah boleh ditangkap?” tulisnya menirukan komentar warganet.

Dalam unggahan lain, ia menyebut publik mulai mempertanyakan transparansi penanganan perkara, terlebih ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Irma mencapai maksimal sembilan tahun penjara.

“Irma Suryani kini tersangka, tapi kita semua bertanya, kenapa belum ditahan?” ujar Lilis.

Diketahui, Irma Suryani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPDP Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Februari 2025 oleh Ditreskrimum Polda Kaltim. Ia dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 ayat 1 KUHP terkait pengancaman. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews