Voxnews

Divonis Penjara, Nama Khoirul Mashuri Beredar Masuk Daftar Bacaleg

Caption: Foto : Nama Khoirul Mashuri yang terlihat masuk dalam daftar Bacaleg Kukar dengan nomor urut 4.

TENGGARONG – Meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda atas kasus pemalsuan surat tanah dan diberatkan dengan hukuman satu tahun 10 bulan pidana, namun kini Khoirul Mashuri tak kunjung memenuhi masa pidananya.

Padahal, Pengadilan Tinggi Samarinda telah menetapkan terpidana untuk menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara. Putusan pengadilan itu hingga kini tak juga diindahkan oleh pria yang juga menjabat di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut.

Bahkan, belakang ini beredar kabar jika Khoirul Mashuri diduga kembali didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari data yang diterima media ini, nama Khoirul Masuri masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) dua Kukar dengan nomor urut 4.

Nama Khoirul Mashuri yang masuk dalam data itu pun kini tengah menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, Khoirul Mashuri yang belum menjalani masa pidana usai divonis oleh Pengadilan Tinggi Samarinda, malah bisa kembali mendaftar sebagai Bacaleg.

Selain itu diketahui pula jika Khoirul Mashuri telah melayangkan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Namun kasasi dari Khoirul Masuri ditolak oleh MA.

Hal itu tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima oleh media ini, menyimpulkan permohonan kasasi Khoirul Mashuri tidak dapat dibenarkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Tommy Kristanto mengaku juga telah menerima putusan MA itu. Dalam putusan MA juga tertulis perintah untuk dilakukan penahanan Khoirul Mashuri di Rutan.

Terkait dengan perintah penangkapan itu, Tommy mengaku telah melayangkan surat penggilan kepada Khoirul Mashuri melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum). Surat pemanggilan dikatakannya telah dilayangkan, namun hingga kini Khoirul Mashuri tidak juga mengindahkan hal itu.

“Kita sudah mengirim surat panggilan, namun terdakwa tidak pernah hadir. Kita sudah lakukan pencarian ke rumahnya saat Iduladha kemarin namun juga tidak ada,” ucap Tommy saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kukar, Muchammad Amin saat dikonfirmasi awak media media mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui pasti terkait dengan dugaan nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg.

“Karena banyak ya, jadi kita nggak periksa satu per satu nama dari nama yang didaftarkan. Tapi coba nanti saya lihat lagi karena saya sendiri belum periksa,” ucap Amin saat diwawancarai awak media, Rabu (5/7/2023).

Lebih lanjut, Amin menguraikan jika pun benar tercatat nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg PKB Kukar, pihaknya tidak dapat berbuat banyak.

Sebab dikatakannya, KPU hanyalah sebatas mengurus administrasi saja, sedangkan segala yang berbau hukum tidak dapat ditindak pihaknya, terutama terkait Khoirul Mashuri yang masih bisa didaftarkan Bacaleg meski berstatus terpidana.

“KPU hanya urusan administrasi saja, jika hukum itu sudah diluar kendali kami. Tapi, jika memang ditemukan nantinya ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan maka akan kami tolak dan menegur Parpolnya,” jelas Amin.

Atas dugaan Khoirul Mashuri yang didaftarkan menjadi Bacaleg PKB Kukar itu, Amin mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa data lebih lanjut. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews