Curi Motor Ninja, Pria di Balikpapan Barat Berujung Masuk Penjara

Caption: Foto: Pelaku YA (41) saat diamankan polisi beserta barang bukti motor ninja hasil curiannya.

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang pria berinisial YA (41) pada Rabu (2/8/2023). Pria berusia 41 tahun itu ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Sidomulyo RT 40 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 WITA, saat pemilik sepeda motor roda dua merek Kawasaki Ninja dengan nomor polisi KT 5229 ZK sedang memarkirkan kendaraannya di halaman rumahnya. Tiba-tiba, pelaku datang dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Korban sedang berada di dalam rumah saat kejadian dan mendengar suara dari luar. Ketika korban keluar, dia melihat seseorang yang tidak dikenal sedang berada di atas kendaraannya, mencoba untuk menggesernya dari tempat parkir awal, dan bahkan mencoba menghidupkan mesin R2 milik korban,” ucap Kompol Teguh Sanyoto, Minggu (6/8/2023).

Teguh menjelaskan lebih lanjut bahwa korban berhasil mengusir pelaku, yang akhirnya melarikan diri. Kejadian ini membuat korban merasa terganggu dan melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat.

Setelah menerima laporan, unit Jatanras segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan di sekitar area untuk mengumpulkan informasi.

Beberapa jam setelah kejadian, unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa keluarga korban telah merekam aksi pelaku dalam video. Hal ini membantu pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku dan mengetahui identitasnya. Tim kemudian melakukan pengecekan di tempat tinggal pelaku di Jalan Al Falah, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

“Dalam beberapa jam pencarian, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah tersebut. Pelaku kemudian diamankan oleh unit Jatanras Polsek Barat dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, YA kini telah berada di dalam jeruji besi Polsek Balikpapan Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews