JAKARTA – Menteri Perdagangan Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dijeratnya Tom Lembong ini memakan waktu yang lama.
Dikutip dari detik.com, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penanganan kasus yang menjerat Tom Lembong ini telah ditangani sejak 2023.
“Karena ada pertanyaan kenapa harus sekarang? Nah memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023, jadi persis 1 tahun ya.”
“Nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu tidak bisa disamakan 1 perkara dengan perkara yang lain, ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik,”terangnya.
Selama kurun setahun itu, penyidik Kejagung terus mendalami kasus tersebut. Harli menerangkan, bukti-bukti yang diperoleh penyidik dianalisis dan diintegrasikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini telah terdapat bukti permulaan yang cukup.
Sebelum menjadi tersangka, Tom Lembong juga telah diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus tersebut.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah 3 kali diperiksa sebagai saksi dan kemarin tentu yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,”ujarnya.
Harli menyebut, penyidik Kejagung melakukan gelar perkara setelah memeriksa Tom Lembong. Dari hasil gelar perkara tersebut, akhirnya Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Saat ini, Kejagung sedang mengusut aliran dana korupsi terhadap Tom Lembong.”Mengenai aliran dana itu akan didalami juga, apakah…karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana, tentu akan didalami,”paparnya.
Pun, akan menghitung total kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula ini.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Ketika Tom Lembong menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor Gula Kristal Putih (GKP). Jumlah impor pun sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Di perkara ini, pada 2016 Indonesia sedang kekurangan stok GKP. Sehingga idealnya, BUMN melakukan impor GKP. Namun, berdasarkan pernyataan jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qahar menjelaskan, Tom sekembung menekan surat penugasan ke PT PPU untuk bekerja sama dengan swasta yang mengelola GKM impor ini menjadi GKP.
Ada 9 perusahaan swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSU dan PT KTM.
“Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk 9 perusahaan swasta. Seharusnya untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,”jelasnya.
Setelah diolah, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,”tutupnya.(*)