TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan membentuk tim untuk menelusuri data kepemilikan dan pemanfaatan kios di Pasar Tangga Arung Square.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi sejumlah kios disewakan atau diperjualbelikan kepada pihak lain, meski praktik tersebut dilarang dalam aturan pemanfaatan kios pasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan kesesuaian antara nama pemilik kios dengan pihak yang menempati kios tersebut.
“Ini by name by loss. Kita ingin mengetahui secara pasti, yang punya nama betul-betul ada di kios atau ada orang lain yang menempati,” ucap Burhanuddin, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, Disperindag belum dapat memastikan adanya praktik penyewaan maupun jual beli kios karena informasi tersebut masih sebatas indikasi. Karena itu, pemeriksaan akan dilakukan secara langsung di lapangan.
Disperindag Kukar berencana melibatkan sejumlah instansi dalam tim tersebut, di antaranya Kejaksaan, Inspektorat, Bagian Hukum, serta perangkat daerah yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan aset.
“Kami akan bentuk tim internal, kemudian akan melibatkan seluruh pihak terkait. Sementara ini kami masih membenahi satu per satu dan mencari data di lapangan,” ujarnya.
Burhanuddin menegaskan, pemeriksaan nantinya tidak hanya menyasar kondisi fisik kios, tetapi juga mencocokkan identitas pemilik dengan dokumen akad atau kontrak pemanfaatan kios.
Jika ditemukan kios yang kosong, disewakan, atau ditempati pihak lain, Disperindag akan menelusuri siapa pemilik sahnya dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang jual, berarti apakah dia yang punya atau orang lain. Identitasnya akan disertakan pada saat akad kontrak,” ujarnya.
Burhanuddin menambahkan, larangan menyewakan maupun memperjualbelikan kios kepada pihak lain sebenarnya telah disampaikan kepada para pemilik atau pengguna kios.
“Di pasar itu sudah dipasang, tidak boleh menyewakan kepada orang lain, apalagi memperjualbelikan. Sudah ada dipasang imbauannya,” tutupnya. (Adv/Hae)