Hai Vox and Voxy! Lagi ramai diperbincangkan nih soal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga terjadi di rumah tangga Selebgram Afifah Riyadi dan Derry Fransakti. Bilangnya sih karena ada kasus KDRT ini yang menyebabkan pasangan suami-isteri ini.
KDRT ini semakin membara setelah adiknya Afifah, Caldi Sylla, membagikan foto-foto yang memperlihatkan kakaknya dalam keadaan berlumuran darah dengan rambut yang berantakan di akun TikToknya @caldick.
Sylla juga bagikan screenshot dari percakapan yang diduga curhatan Afifah terkait KDRT yang dialaminya. Di chattingannya itu, Afifah mengaku bagian leher, muka dan perutnya menjadi sasaran kekerasan dari Derry.
Eh..tapi ternyata tudingan itu ditepis dong sama Derry Fransaktinya. Ia tidak terima dengan tuduhan yang beredar dan langsung mengunggah rekaman CCTV yang justru menunjukkan dirinya yang diduga menjadi korban kekerasan dari Afifah.
Di video itu, terlihat Derry lagi menggendong anak mereka dan mencoba keluar ke arah balkon, namun Afifah tampak memukul dan menendang bagian belakang tubuh Derry menggunakan tangan dan kakinya.
Afifah juga terlihat melemparkan tas ke arah Derry sambil berkata,”Apa lo?”
Di caption-nya, Dery menulis “Gimanapun gua tetap salah di mata lu semua, mau dia (Afifah) seburuk apapun, lu semua pasti puja-puja.”
Dengan adanya dua konten tersebut jadi terpiculah perdebatan di kalangan netizen. Sebagian mempertanyakan kebenaran klaim Afifah dan Sylla, sementara yang lain tetap berpihak pada Afifah dan tetap marah dengan tindakan Derry.
Kasus KDRT yang diperbincangkan ini belum ada pernyataan resmi dari keduabelah pihak sih. Tapi memang, Afifah sudah mengatakan kalau dia dan Derry telah berpisah.
Dilansir melalui akun Instagram pribadinya @afifahriyad, selebgram menjelaskan bahwa keduanya sudah sepakat berpisah tanpa memberi tahu alasan dari perpisahan mereka.
“Aku Derry memang sudah selesai, mungkin jodoh kamu hanya sampai di sini. Namun, Derry tetap bertanggung jawab dan sangat baik sebagai ayah Victory. Tujuan aku dan Derry adalah tetap berdamai sebagai orang tua Victory terlepas dari apa yang telah terjadi di masa lalu.”
Apakah Korban KDRT Endingnya Hanya Cerai Saja?
Sebenarnya Indonesia sudah punya memiliki Undang-Undang mengenai KDRT. Yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kasus KDRT bisa dialami tidak hanya perempuan, tapi laki-laki pun demikian. Jadi di dalam UU PKDRT, dalam pasal 1 ayat (3) mengatakan “Orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.”
Bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (pasal 6), kekerasan psikis (pasal 7), kekerasan seksual (pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (pasal 9).
Pengaturan sanksi di dalam Undang-Undang ini terdapat di dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun) dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).
Jadi apabila kita bicara mengenai dugaan kasus KDRT antara selebgram Afifah dan Derry, kita harus sadar kalau adanya kasus KDRT sebaiknya tidak hanya berhenti di perceraian saja. Pelaku harus juga dikenakan jera, agar apa? Agar korban dapat keadilan dan tidak ada korban lainnya.
PENULIS : Tim Voxnews