Insentif Guru Ngaji Kukar Diusulkan Hampir Rp250 Ribu per Bulan

Sekda Kukar, Sunggono. (Voxnews.id)

Caption: Sekda Kukar, Sunggono. (Voxnews.id)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merencanakan pemberian insentif bagi guru ngaji dengan nominal hampir Rp250.000 per bulan. Penetapan penerimanya akan mengacu pada hasil sertifikasi dan munaqosah untuk memastikan pengajar yang mendapatkan insentif memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan hasil penilaian menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan guru ngaji yang berhak menerima insentif. Mekanisme tersebut diterapkan agar pemberian insentif memiliki kriteria yang jelas dan tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Sunggono saat menghadiri kegiatan sertifikasi dan munaqosah guru ngaji se-Kukar di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Sabtu (17/10/2026).

“Yang akan mendapatkan insentif itu ditentukan dari hasil kegiatan ini. Jadi, mana-mana yang sudah memenuhi syarat, kita kasih insentif supaya nanti tidak debatable di masyarakat,” ujar Sunggono.

Ia menjelaskan, sertifikasi menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan guru ngaji yang menerima insentif benar-benar memenuhi persyaratan. Dengan adanya proses penilaian, pemberian dukungan kepada pengajar Al Quran diharapkan dapat dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.

Terkait besaran insentif, Sunggono menyebut nominal yang saat ini direncanakan hampir Rp250.000 setiap bulan. Namun, angka tersebut belum sepenuhnya final karena realisasinya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau sementara ini yang kita tetapkan kurang lebih hampir Rp 250.000 per bulan. Tapi nanti tergantung kemampuan keuangan daerah lagi,” katanya.

Sunggono memperkirakan jumlah guru ngaji di Kukar mendekati 2.000 orang. Sementara itu, pada pelaksanaan sertifikasi tahun ini, pemerintah daerah menargetkan sekitar 500 guru ngaji mengikuti tahapan penilaian.

Dari target tersebut, sebanyak 233 peserta mengikuti kegiatan pada Sabtu. Peserta lainnya dijadwalkan melanjutkan munaqosah pada Minggu (18/10/2026).

Pemkab Kukar juga membuka peluang untuk melanjutkan program sertifikasi pada tahap berikutnya. Namun, pelaksanaannya akan mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah serta kesiapan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembinaan dan penilaian.

Kegiatan sertifikasi dan munaqosah ini dilaksanakan melalui kerja sama Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan BK Paksi. LPTQ berperan sebagai inisiator yang membantu mengidentifikasi guru ngaji di tingkat kecamatan, sedangkan BK Paksi turut terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan.

Koordinasi dengan pengurus LPTQ di tingkat kecamatan juga dilakukan untuk mendukung pendataan peserta dan pelaksanaan pembinaan sebelum guru ngaji mengikuti proses sertifikasi. Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi salah satu dasar penentuan penerima insentif sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah. (Adv/Hae)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews