Hadiri FGD Kejari Kukar, Sekda Sunggono Minta Perusahaan Pahami Aturan Hukum

Suasana FGD yang digelar oleh Kejari Kukar. (Voxnews.id)

Caption: Suasana FGD yang digelar oleh Kejari Kukar. (Voxnews.id)

TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mendorong pengelola perusahaan dan badan usaha memahami aturan hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pengambilan keputusan dilakukan secara hati-hati tanpa menimbulkan persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap regulasi.

Hal itu disampaikan Sunggono saat menghadiri diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) tentang kepatuhan hukum perusahaan, pencegahan konflik kepentingan, dan risiko hukum dalam dunia usaha di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (21/10/2026).

Sunggono mengapresiasi pelaksanaan forum tersebut karena dinilai memberikan ruang bagi pengelola perusahaan untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum dalam kegiatan usaha. Menurutnya, pembahasan ini relevan bagi perusahaan daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), serta korporasi lainnya.

“Ini merupakan sesuatu yang patut kita apresiasi. Jangan sampai kegiatan perusahaan, perusahaan daerah, maupun korporasi lainnya merasa dikriminalisasi hanya karena ketidaktahuan dalam memahami aturan dan prinsip kehati-hatian,” ujar Sunggono.

Ia menilai, pemahaman terhadap regulasi dapat membantu pengelola perusahaan menjalankan usaha dengan lebih tenang dan profesional. Dengan mengetahui batasan serta kewajiban hukum, mereka diharapkan mampu mengambil keputusan secara tepat sekaligus mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul.

Menurut Sunggono, pengelolaan perusahaan tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian target bisnis. Aspek akuntabilitas, kepatuhan terhadap peraturan, dan prinsip kehati-hatian juga perlu menjadi bagian dari setiap keputusan yang diambil.

“Saya harap materi yang disampaikan dapat menjadi referensi bagi pengelola badan usaha ketika menghadapi berbagai persoalan hukum dalam aktivitas bisnis,” ucapnya.

Pemahaman tersebut dinilai penting untuk mencegah masalah yang muncul akibat kelalaian administrasi, ketidaksesuaian prosedur, maupun lemahnya tata kelola perusahaan. Dengan begitu, pengelola usaha dapat menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui forum tersebut, Pemkab Kukar berharap perusahaan daerah, BUMDes, dan pelaku usaha lainnya semakin memahami kewajiban hukum serta menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan kegiatan bisnis. (Adv/Hae)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews