BALIKPAPAN – Pendistribusian minuman keras jenis Cap Tikus (CT) digagalkan oleh Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Semayang Balikpapan, Selasa (28/11/2023) pukul 07.00 wita. Tepatnya di Pelabuhan Semayang.
Menurut keterangan Kapolsek KP3 Semayang Balikpapan Kompol Aldi Harjasatya, CT tersebut dari sebuah truk nomor polisi DB 8410 LP asal Manado. Truk menggunakan kapal dari Pare-pare menuju Pelabuhan Semayang.
Ketika diperiksa dalam bak truk tersebut, pihak Kapolsek KP3 menemukan sebanyak 77 kantong plastik besar yang berisikan CT yang dilapisi karung.
“Masing-masing kantong plastik berisi 40 liter cap tikus, sehingga total yang diamankan 3.080 liter,” kata Kompol Aldi, Kamis (30/11/2023).
“Kami mengamankan sopir truk berinisial NF (37). Saat ini bersama barang bukti diamankan di Polsek KP3 Semayang Balikpapan untuk proses lebih lanjut,”tegasnya.
Akibat perbuatannya ini, NF bakal dijerat Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 16 tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Minuman keras tersebut rencanannya akan diambil oleh seorang berinisial IR di Balikpapan. Namun, hingga saat ini IR tak bisa dihubungi oleh kepolisian.(*)