Voxnews

951 Napi Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi HUT RI

Caption: Suasana pemberian SK remisi kepada napi Lapas Narkotika Samarinda.

SAMARINDA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78, sejumlah narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Pengurangan ini diberikan kepada narapidana setelah pelaksanaan Upacara Bendera HUT RI pada Kamis (17/8/2023).

Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat, secara langsung memberikan Surat Keputusan (SK) remisi kepada narapidana. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI mencapai 951 orang.

“Hingga 6 bulan, besaran remisi bervariasi,” kata Hidayat.

Dari total narapidana tersebut, Hidayat menjelaskan bahwa 17 orang mendapatkan remisi kategori II yang seharusnya membebaskan mereka. Namun demikian, narapidana remisi kategori II ini tidak dapat langsung bebas karena mereka harus terlebih dahulu melunasi subsider pidana.

“Hal semacam ini jarang terjadi di Lapas Narkotika Samarinda, terutama karena mayoritas kasusnya berkaitan dengan narkoba. Sehingga pembebasan melalui remisi digantikan dengan subsider pidana,” ungkapnya.

“Kecuali denda mereka dibayarkan di pengadilan, barulah mereka bisa langsung bebas,” tambahnya.

Dengan pemberian remisi ini, pihak Lapas Narkotika Samarinda berharap bahwa narapidana akan terdorong untuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut.

“Selamat kepada mereka yang mendapatkan remisi. Kami berharap bahwa dengan adanya pengurangan masa pidana ini, narapidana kita akan terus menunjukkan perilaku yang baik, bukan hanya selama di dalam lapas, tetapi juga setelah mereka bebas nanti,” ujar Hidayat.

Selain memberikan remisi, Lapas Narkotika Samarinda juga merayakan HUT RI dengan mengadakan berbagai perlombaan antara narapidana dan pegawai.

“Tujuannya adalah agar narapidana tetap dapat merasakan semangat dan kegembiraan di hari kemerdekaan bangsa Indonesia,” tutupnya. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews