SAMARINDA – Dalam pelaksanaan kegiatan seleksi Organisasi Kepemudaan (OK) Berpestasi 2023 yang digelar oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim), telah menunjukkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang mengaku organisasinya layak untuk ikut serta.
Diketahui persyaratan tersebut ada 8 butir, namun peserta wajib memenuhi syarat tersebut dengan mengikuti petunjuk teknis yang sudah dituliskan pada kolom postingan. Berikut link Juknis yang tertera dan perlu di unduh: https://ppid.disporakaltim.info/peraturan-peraturan.html
Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim, Rasman, menjelaskan terkait syarat tersebut. Dimana, organisasi pemuda yang diperbolehkan adalah organisasi struktural dari pusat maupun komunitas.
“Organisasi kepemudaan lokal yang memiliki struktural dengan pusat. Organisasi kepemudaan lokal yang tidak memiliki struktural dengan pusat. Mungkin terbentuknya di provinsi, hingga ke kabupaten/kota atau hingga ke ranting-ranting bawahnya,” ucap Rasman belum lama ini.
Selain itu, Ia menyebutkan komunitas-komunitas lokal di Kaltim pun diperbolehkan. Mengingat, semakin banyak pemuda yang lebih memilih bergabung di komunitas dibandingkan ikut organisasi struktural.
“Seperti komunitas literasi, forum pemuda disabilitas kreatif, forum pemuda Kaltim, pemuda pelopor,” katanya.
Kendati demikian, Rasman menekankan bahwa seleksi ini belum bisa diikuti oleh organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Apalagi, sebentar lagi akan ada Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga Dispora ingin mencegah kemungkinan terburuk apabila memperbolehkan organisasi pemuda yang berafiliasi dengan partai.
“Kalau sementara, organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, kaitannya tidak enak akhirnya. Nanti jadinya kemasukan angin ntar,” ujar Rasman dengan candaan. (Re/Adv Dispora Kaltim)