Voxnews

Komisi IV DPRD Kaltim Minta Penegak Hukum Bertindak Situs Judi Online

Foto: Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Caption: Foto: Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

SAMARINDA – Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada periode 2017-2022, transaksi uang di judi online diraksir mencapai Rp190 triliun di Indonesia. Warga Kaltim juga tidak lepas dari jeratan judi online ini lantaran aksesnya yang mudah.

Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, mengatakan kecanduan judi online ini bisa berdampak terhadap kesehatan mental dan psikis individu. Termasuk di kalangan remaja yang semestinya membutuhkan pengawasan dari orangtua.

“Bagaimana orangtua mengawasi anak-anaknya di rumah. Itu yang paling penting,” kata Reza, Kamis (26/10/2023).

Reza menyampaikan peran serta guru di sekolah-sekolah dalam pengawasan, dan peran dari masyarakat di lingkungan tempat tinggal, dan kerja sama antara masyarakat, pemerintah dan aparat hukum juga.

“Kita tidak bisa membatasi hal ini karena sudah begitu marak. Kita hanya berharap dari pemerintah untuk menonaktifkan situs-situs judi online,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reza meminta agar pemerintah fokus mengejar menutup situs-situs judi online karena memang aksi perjudian tanpa izin terlarang secara hukum Indonesia.

Jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo bersikap tegas, sedikitnya judi online bisa dikurangi.

“Pihak Kementerian kominfo juga sudah ada aturan untuk membekukan situs-situs judi online. Tinggal dari pemerintah serius atau tidaknya,” pungkasnya. (adv)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews