Voxnews

Catat Tanggal dan Syaratnya ! Dispora Kaltim Gelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi 2023

Foto: Pamflet pengumuman akun sosial media Dispora Kaltim mengenai Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi 2023. (istimewa)

Caption: Foto: Pamflet pengumuman akun sosial media Dispora Kaltim mengenai Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi 2023. (istimewa)

SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim), melalui akun media sosial resminya telah memposting pengumuman terkait kegiatan Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi 2023.

Pada kegiatan dengan program menjaring organisasi terbaik di Benua Etam itu akan memperebutkan total hadiah senilai Rp 22 juta.

“Ayoooo…. Organisasi Pemuda Kalimantan Timur, Segera daftarkan organisasimu dan raih kesempatan memenangkan total hadiah uang pembinaan sebesar 22 Juta Rupiah,” tulis Admin Dispora Kaltim di caption Instagram, Minggu (05/11).

Berikut 7 poin Kriteria Organisasi Kepemudaan yang berhak mengikuti organisasi kepemudaan Berprestasi Tingkat Provinsi, diantaranya:

1. Organisasi yang memiliki legalitas yang di buktikan dengan akta notaris dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol

2. Tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

3. Memiliki kepengurusan yang sah di buktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan dari satu tingkat diatasnya. (Contoh SK. Wilayah/Provinsi dari Pimpinan Pusat/Nasional, atau Organisasi lokal/Provinsi, dibuktikan dengan SK dari Organisasi/Instansi terkait)

4. Organisasi Kepemudaan mencantumkan daftar jumlah anggota organisasi di buktikan minimal ada dalam strukur SK Kepengurusan

5. Memiliki sekretariat dengan domisili yang jelas

6. Wajib memiliki dokumen kelengkapan organisasi dibuktikan dengan NPWP organisasi, rekening bank atas nama organisasi

7. Memiliki dan melakukan program/kegiatan yang memiliki dampak masyarakat, khususnya membantu permasalahan masyarakat, khususnya yang terkait dengan usaha pencapaian dengan Periodesasi Kepengurusan 2 tahun terakhir dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan

Petunjuk dan Teknis (Juknis) dapat di unduh di: https://ppid.disporakaltim.info/peraturan-peraturan.html

Selain itu, berikut juga persyaratan peserta, di mana setiap Organisasi yang ingin mengajukan sebagai peserta wajib:

1. Menaati peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
2. Memenuhi kriteria pemilihan.
3. Organisasi sedang tidak atau memiliki masalah hukum.
4. Organisasi tidak sedang ada konflik internal.
5. Organisasi tidak dalam keadaan dualisme Kepemimpinan.
6. Mengajukan diri sebagai peserta dengan mengisi link pendaftaran
https://bit.ly/OKPrestasi23

– Waktu pendaftaran, 3-20 November 2023. Pendaftaran ditutup tanggal 20 November 2023, pukul 23.59 Wita.
-Seleksi Administrasi dan Program, 10-20 November 2023.
-Fakta lapangan (fact finding), 20-25 November 2023.
-Finalisasi penjurian, 25 November – 4 Desember 2023.
-Pengumuman pemenang, 5 Desember 2023. (Re/Adv Dispora Kaltim)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews