DPRD Kaltim Desak Reformasi Tata Kelola Aset

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.

Caption: Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.

SAMARINDA – Isu pengelolaan aset daerah kembali mencuat setelah DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi II menyatakan sikap tegas agar kerja sama pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, seperti pada Mall Lembuswana, tidak lagi diperpanjang. Namun, lebih dari sekadar satu kasus, hal ini dianggap sebagai momentum untuk membenahi tata kelola seluruh aset daerah yang dinilai tidak optimal.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa pihaknya telah merekomendasikan untuk tidak memperpanjang kontrak pemanfaatan lahan tersebut, seraya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset yang selama ini minim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bukan hanya soal Lembuswana, ini tentang semua aset strategis daerah yang seharusnya dikelola secara profesional dan menghasilkan manfaat maksimal bagi rakyat,” kata Sabaruddin, Rabu (28/5/2025).

Ia menyebut masih banyak aset besar milik daerah yang selama ini disewakan atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga, tetapi tidak memberikan dampak ekonomi berarti bagi Pemprov. Bahkan, tidak sedikit yang justru membebani pengeluaran daerah karena tidak terkelola dengan baik.

“Kita bicara soal keadilan fiskal dan efisiensi. Kalau aset tidak produktif, kenapa harus terus dipertahankan kontraknya? Harus ada keberanian untuk mengambil alih dan membuka peluang investasi baru yang lebih transparan dan kompetitif,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini menilai bahwa tata kelola aset yang lemah menjadi salah satu akar lemahnya kemampuan fiskal daerah. Padahal, optimalisasi aset dapat menjadi sumber PAD yang signifikan jika dikelola dengan prinsip bisnis dan akuntabilitas publik.

Sabaruddin juga menekankan pentingnya reformasi sistemik dalam pengelolaan aset, mulai dari pendataan, audit nilai ekonomis, hingga pemilihan mitra pengelola yang sesuai dengan kepentingan daerah.

“Setiap keputusan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan pada keuntungan jangka pendek atau kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Ia berharap langkah ini bisa menjadi pintu masuk perbaikan sistem pengelolaan kekayaan daerah di Kalimantan Timur, agar seluruh potensi aset benar-benar menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Benua Etam. (ADV)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews