Bocah 8 Tahun di Kutim Tewas Disiksa Ibu Tiri dan Ayah Kandung, Ini Fakta Mengerikannya !

EP dan SW saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers ungkapan kasus penganiayaan terhadap anak mereka yang masih berusia 8 tahun. (Istimewa)

Caption: EP dan SW saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers ungkapan kasus penganiayaan terhadap anak mereka yang masih berusia 8 tahun. (Istimewa)

SANGATTASeorang bocah berusia delapan tahun, sebut saja MA, tewas setelah mengalami serangkaian kekerasan yang dilakukan ibu tirinya, EP (32), bersama ayah kandungnya, SW (33), di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim).

Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Fauzan Arianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejanggalan pada kondisi jenazah. Kecurigaan muncul saat keluarga menerima panggilan video dari SW pada Sabtu (1/9/2025) lalu, yang menunjukkan korban sudah tak bernyawa dengan tubuh membengkak.

“Jadi awalnya pelapor merasa curiga karena saat jenazah dibawa ke RS Muara Bengkal, tubuh korban terlihat bengkak dan lebam. Dari situlah laporan resmi dilayangkan ke Polres,” ujar AKBP Fauzan saat menggelar konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kutim bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga investigasi. Dari hasil pemeriksaan, EP mengakui kerap melakukan kekerasan terhadap korban. Mulai dari mencakar wajah, memukul punggung dengan gantungan baju besi, mencubit paha kanan dan kiri, hingga mendorong kepala korban sampai terbentur mesin cuci.

Tak hanya EP, SW juga mengakui pernah memukuli korban menggunakan gantungan baju. Namun, AKBP Fauzan mengatakan SW memilih diam ketika istrinya melampiaskan amarah kepada MA.

“Dari pengakuan pelaku, tersangka berinisial SW ini juga sempat menasihati istrinya agar berhenti memukul. Tapi malah dimarahi balik. Jadi si ayah (SW .red) ini memilih diam dan membiarkan perlakuan kejam itu terjadi,” kata AKBP Fauzan.

Dari hasil autopsi yang dilakukan di RS Kudunggaya memperkuat adanya dugaan penganiayaan berat. Pihak Rumah Sakit menemukan adanya tanda kekerasan benda tumpul pada kepala, wajah, leher, dan dada korban. Selain itu terdapat luka memar dan lecet di seluruh tubuh, patah tulang dasar kepala, serta pendarahan hebat di otak.

“Setelah diautopsi, ditemukan fakta kematian korban dikarenakan kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan dan menekan batang otak, sehingga menghentikan fungsi pernapasan,” ungkapnya.

Autopsi juga menunjukkan korban mengalami gizi kurang, yang menandakan adanya unsur penelantaran. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk gantungan baju besi, pakaian korban, balok kayu, dan beberapa alat rumah tangga yang diduga digunakan untuk menganiaya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Ardian Rahayu menambahkan bahwa dari keterangan saksi, termasuk tetangga, memperkuat dugaan adanya kekerasan rutin.

“Keterangan dari tetangga pelaku, mereka sering mendengar teriakan dan kekerasan verbal terhadap korban. Ini berlangsung sekitar satu bulan terakhir sebelum korban meninggal,” ujarnya.

Iptu Ardian juga mengatakan bahwa korban adalah anak yang paling sering menjadi sasaran kekerasan kedua orang tuanya itu dibandingkan dua anak tiri lainnya.

“Jadi korban ini memang sering diminta belajar atau makan, tapi dianggap susah diatur. Dari situ timbul kemarahan dari pelaku, dan akhirnya pelampiasan kekerasan dilakukan terhadap korban. Bahkan ayah kandungnya pun bersikap cuek,” tegasnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sengaja melakukan kekerasan dengan dalih “mendidik” korban, namun Iptu Ardian menegaskan alasan itu tidak bisa dibenarkan.

“Kedua pelaku beralasan ingin memberikan efek jera. Tapi cara yang dilakukan berlebihan, tanpa takaran, hingga akhirnya menyebabkan kematian. Itu yang membuat perbuatan ini masuk kategori tindak pidana berat,” katanya.

Akibat perbuatannya, kini polisi menjerat EP dan SW dengan Pasal 80 ayat 1, 2, 3, dan 4 jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews