Perluas Pemberdayaan Warga Binaan, Bupati Kukar Siapkan Lahan Eks Tambang

Bupati Kukar saat monitoring kegiatan SAE Pastarung. (Voxnews.id)

Caption: Bupati Kukar saat monitoring kegiatan SAE Pastarung. (Voxnews.id)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang pemanfaatan lahan bekas tambang yang akan dikembalikan kepada negara untuk memperluas program pemberdayaan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.

Rencana tersebut disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, setelah melakukan monitoring Sentra Asimilasi dan Edukasi Pemasyarakatan Tangga Arung (SAE Pastarung), Selasa (27/10/2026).

Aulia mengatakan, SAE Pastarung yang dikembangkan Lapas Kelas IIA Tenggarong merupakan kawasan produktif terpadu sekaligus pusat pembinaan kemandirian warga binaan. Pemerintah daerah pun menyambut baik keberadaan program tersebut dan siap mendukung pengembangannya.

“Pemerintah daerah mengapresiasi dan menyambut baik hadirnya SAE Pastarung ini. Kami berharap tempat ini benar-benar menjadi sarana pemberdayaan warga binaan yang ada di Lapas Tenggarong,” ucap Aulia.

Ia menyebut dukungan pemerintah daerah dapat dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta kebijakan yang memungkinkan pengembangan kegiatan produktif di lingkungan pemasyarakatan.

Menurutnya, program tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana pembinaan selama warga binaan menjalani masa hukuman, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan agar mampu mandiri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Aulia menilai lahan yang saat ini digunakan SAE Pastarung memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi tempat kegiatan usaha produktif. Namun, perluasan program membutuhkan dukungan fasilitas dan lahan yang lebih luas.

Berdasarkan laporan kepala lapas, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Tenggarong mencapai sekitar 1.300 orang. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk memperluas jangkauan kegiatan pemberdayaan.

“Kami memiliki beberapa lahan eks tambang yang nantinya akan diserahkan kembali kepada negara. Itu bisa kita usulkan untuk menjadi lahan kegiatan usaha produktif bagi warga binaan Lapas Tenggarong,” tuturnya.

Aulia juga meminta dukungan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kukar, untuk memastikan rencana pemanfaatan lahan tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menyiapkan peluang perluasan lahan, pemerintah daerah turut melihat potensi pemasaran hasil kegiatan pertanian dan peternakan warga binaan. Produk seperti telur dan hasil pertanian dapat dihubungkan dengan kebutuhan bahan pangan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kukar.

“Kita akan menghubungkan, misalnya untuk telur, dengan dapur-dapur SPPG yang ada di Kabupaten Kukar. Hasil pertanian juga bisa dipasarkan melalui dapur SPPG yang menggunakan langsung produk warga binaan SAE Pastarung,” terangnya.

Melalui rencana tersebut, hasil usaha warga binaan berpeluang memiliki saluran pemasaran yang lebih jelas. Pemerintah daerah juga membuka peluang sinergi antara Pemkab Kukar, Lapas Tenggarong, dan aparat penegak hukum untuk mendukung pengembangan SAE Pastarung. (Adv/Hae)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews