TENGGARONG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui pengembangan aplikasi Absen Praktis generasi terbaru. Sistem ini memungkinkan atasan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mengevaluasi pegawai yang tercatat hadir melalui absensi digital, tetapi tidak menjalankan tugas di tempat kerja.
Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, mengatakan kedisiplinan pegawai menjadi salah satu hal yang tengah dibenahi pemerintah daerah. Praktik pegawai yang hanya melakukan pemindaian kode batang atau barcode untuk mencatat kehadiran tanpa benar-benar bekerja menjadi perhatian khusus.
“Absen Praktis saat ini kita masih melakukan pengembangan ya jadi new generation jadi bagi pegawai yang absen saja tetapi tidak masuk kerja itu bisa langsung dievaluasi oleh atasannya langsung,” ucap Rendra, Jumat (23/10/2026).
Menurut Rendra, pengembangan aplikasi tersebut ditujukan agar pengawasan kehadiran tidak hanya berpatokan pada catatan absensi. Atasan langsung dapat memantau pegawai di lingkungan OPD masing-masing dan mengevaluasi ketidaksesuaian antara data kehadiran dengan aktivitas kerja.
Melalui sistem generasi terbaru itu, atasan juga dapat membatalkan catatan kehadiran pegawai apabila diketahui hanya melakukan absensi tanpa melaksanakan pekerjaan. Pelanggaran disiplin tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
“Jadi atasannya langsung bisa membatalkan bahwa datang absen tapi tidak kerja jadi memakai absen new generation ini. Sanksinya berdasarkan sanksi ringan sedang hingga pemberhentian sebagai pegawai,” jelasnya.
Rendra menambahkan, BKPSDM Kukar juga berkoordinasi dengan para atasan di masing-masing OPD untuk menindaklanjuti pegawai yang tidak masuk kerja selama dua hingga tiga hari. Langkah awal yang dilakukan berupa teguran sekaligus meminta penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran pegawai tersebut.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus, pegawai yang sebelumnya tidak masuk kerja selama dua hingga tiga hari dapat kembali bekerja setelah diberikan teguran. Karena itu, koordinasi dengan atasan langsung terus dilakukan untuk memastikan persoalan kedisiplinan ditangani sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan hari ini kami ketika dia dua atau tiga hari tidak masuk kerja itu kami memberikan peringatan untuk bisa langsung menegur apa penyebabnya sampai hari ini kami masih memberikan teguran 2 sampai 3 hari biasa normal lagi,” ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ditemukan ASN di lingkungan Pemkab Kukar yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan. Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan agar pegawai menjalankan kewajibannya dan tidak sekadar memenuhi pencatatan kehadiran.
“Sampai saat ini belum ada pegawai ASN yang sampai berbulan-bulan tidak masuk kerja,” pungkasnya. (Adv/Hae)