TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan bahasa Kutai sebagai mata lokal dalam pembelajaran di satuan pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, penerapan bahasa Kutai tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.
Pihaknya juga telah menyiapkan buku pembelajaran bahasa Kutai yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di Kukar untuk mendukung proses pembelajaran.
“Perda itu sudah diterbitkan dan kita sudah mencetak buku terkait dengan kekuatan lokal ini,” ucap Heriansyah, Sabtu (26/9/2026).
Ia menjelaskan, buku tersebut saat ini disiapkan untuk digunakan dalam pembelajaran di satuan pendidikan dasar dan SMP. Disdikbud Kukar selanjutnya akan mendistribusikan buku tersebut ke seluruh sekolah agar dapat menjadi bahan ajar bagi peserta didik.
“Saat ini kita ajarkan di satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah pertama itu yang kita cetak bukunya,” ujarnya.
Heriansyah menegaskan bahasa Kutai bukan sekadar materi tambahan, tetapi telah dimasukkan ke dalam kurikulum sebagai muatan lokal. Karena itu, sekolah memiliki kewajiban untuk mengajarkan bahasa Kutai sesuai dengan kurikulum yang diterapkan.
“Bahasa Kutai ini kita masukkan dalam kurikulum dari kurikulum sekolah itu sekolah wajib untuk mengajarkan bahasa Kutai ini,” terangnya.
Menurut Heriansyah, penerapan pembelajaran bahasa Kutai dilakukan secara bertahap. Salah satu hal yang masih perlu diperkuat adalah ketersediaan tenaga pendidik yang memiliki kapasitas untuk mengajarkan bahasa dan sastra Kutai.
“Sudah ada sebagian sekolah yang memiliki guru bahasa lokal kita bertahap karena itu perlu ada sertifikasi bahwa yang bersangkutan sudah layak dan punya kapasitas untuk mengajar terkait muatan lokal,” tuturnya.
Untuk mendukung pengadaan bahan ajar, Disdikbud Kukar juga telah menginstruksikan sekolah memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Khusus (BOSKAP) sesuai ketentuan penggunaannya.
“Perda sudah terbit sudah kita tindak lanjuti. Kemudian sekolah-sekolah sudah kita instruksikan melalui dana BOSKAP dan BOSP untuk membeli atau melakukan pengadaan buku itu,” pungkasnya. (Adv/Hae)