Perda Sedulang Dicabut, Pemkab Kukar Siapkan Proses Pemekaran Kecamatan

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufiq Hidayat. (Voxnews.id)

Caption: Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufiq Hidayat. (Voxnews.id)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2026). Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufiq Hidayat, mengatakan pencabutan perda tersebut diperlukan karena regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu sudah tidak sesuai dengan kondisi administrasi pemerintahan saat ini.

“Perda itu masih Kutai induk, tahun 1999 sudah dibentuk, tetapi belum diberikan kode wilayah sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Pada saat itu juga sudah terjadi pemekaran, sehingga tidak ada yang bertuan lagi,” ucap Taufiq usai rapat paripurna, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, secara administratif tidak semestinya terdapat perda yang masih berlaku, sementara objek atau wilayah yang diatur di dalamnya sudah tidak ada dalam struktur pemerintahan saat ini. Karena itu, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 menjadi langkah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kondisi pemerintahan terkini.

“Karena ini perda, tentu harus dilaksanakan. Sementara pada praktiknya tidak ada Kecamatan Sedulang di Kutai Kartanegara. Karena ini perda secara administrasi pemerintahan, tentu harus dicabut. Tidak boleh ada perda yang tidak update dan tidak diberlakukan,” katanya.

Taufiq menjelaskan, pencabutan perda tersebut juga berkaitan dengan proses usulan pemekaran wilayah Kecamatan Merakamang menjadi Kecamatan Sedulang. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan, termasuk rencana Desa Bunga Jadi menjadi desa induk dalam wilayah pemekaran.

Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa yang berada dalam wilayah rencana pemekaran tersebut.

“Memang saat ini sedang berproses pemekaran. Artinya, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Untuk nantinya mungkin Desa Bunga Jadi menjadi induknya. Itu sedang dalam usulan dan proses,” ujarnya.

Setelah disepakati dalam rapat paripurna, tahapan selanjutnya akan dilakukan melalui pembahasan di DPRD Kukar. Menurut Taufiq, pembahasan tersebut diperlukan untuk memastikan proses pencabutan perda maupun usulan pembentukan kecamatan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Ini dibahas oleh DPRD, melalui pansus untuk pencabutannya dulu supaya proses selanjutnya berkaitan dengan usulan pembentukan kecamatan ini bisa berjalan dengan lancar,” katanya.

Selain pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999, rapat paripurna tersebut juga membahas sejumlah rancangan perda lainnya, termasuk regulasi terkait perhubungan dan kepemudaan.

Taufiq mengatakan penataan regulasi daerah juga menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama DPRD untuk mengoptimalkan potensi daerah, termasuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Penataan tersebut mencakup sejumlah aset dan regulasi yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

“Harapan kita tahun depan, 2027, sudah menghasilkan nilai PAD yang benar-benar mencapai sejumlah yang diharapkan daripada saat ini tidak menghasilkan apa-apa, termasuk juga aset-aset lain yang mungkin tidak diperhatikan,” ujarnya.

Menurut Taufiq, pembaruan regulasi diperlukan agar berbagai potensi daerah dapat dikelola secara lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kita regulasi kembali. Insya Allah kita buat aturannya supaya itu bisa terjadi,” katanya.

Dengan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999, Pemkab Kukar berharap tidak ada lagi regulasi yang mengatur wilayah pemerintahan yang sudah tidak sesuai dengan struktur administrasi daerah saat ini. Sementara itu, usulan pembentukan Kecamatan Sedulang masih harus melalui tahapan pembahasan dan konsultasi sebelum dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv/Hae)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews