SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk meninjau kembali program GratisPol Pendidikan. Khususnya pada kebijakan pembatasan usia di jenjang studi S-2 dan S-3.
Menurutnya, pembatasan usia yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut perlu dievaluasi ulang agar akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin melanjutkan studi pascasarjana.
“Kalau Pergub ini terlalu membatasi usia, kami berharap ada pelonggaran di tahun kedua, khususnya untuk program S2 dan S3. Tahun pertama ini mungkin masih masa transisi, jadi kita maklumi. Tapi ke depan harus ada koreksi,” terangnya.
Darlis melihat posisi Gubernur Kaltim tengah dilema antara melanjutkan program-program warisan pemerintahan sebelumnya dan merealisasikan janji-janji politik semasa kampanye.
Terlebih, pemerintah baru punya tanggung jawab moral untuk melanjutkan program yang sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena ini baru tahun pertama, tentu ada sisi di mana kita bisa memahami bahwa pemerintah provinsi harus menghitung dan menyesuaikan secara ketat program-program yang berjalan dan membutuhkan anggaran lanjutan.”
“Tapi program baru juga harus berjalan. Persoalannya ada di keterbatasan dana,”paparnya.
Ia berharap agar Gubernur Kaltim bisa lebih mengendalikan arah program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Khususnya peningkatan anggaran untuk pendidikan. (Adv)