SAMARINDA – Tahapan kampanye dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang paling ditunggu-tunggu, debat pasangan calon, akan segera dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid.
Qayyim mengungkapkan, pihaknya berencana untuk menggelar debat paslon sebanyak tiga kali.
“Rencananya akan digelar sebanyak tiga kali dengan dua sesi di luar daerah Kaltim dan satu sesi di Kaltim. Mengenai waktu dan kepastian jumlah debatnya akan kami bahas dalam Rapat pleno mendatang,” ujar Qayyim.
Menurutnya debat tersebut nantinya akan menjadi momentum penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada Masyarakat sebagai calon pemilihnya.
“Materi debat akan mencakup sejumlah isu krusial seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, penyelesaian persoalan daerah, serta upaya menyerasikan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional,” ucapnya.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkomitmen untuk mengundang partisipan dari berbagai kalangan, sehingga debat dapat berlangsung secara terbuka dan inklusif.
“Kami juga rencananya akan ikut memberikan akses bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam debat ini,”katanya.
Terkait format kampanye sendiri, pihaknya tetap mengikuti aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Khususnya di pasal 24, yang mana ada 4 bahan atau format kampanye yang diatur desainnya. Meliputi selebaran, brosur, pamflet dan poster.
Qayyim memaparkan bahwa dari setiap format tersebut, setidaknya harus memuat materi kampanye dan program Pasangan Calon (Paslon) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
“Materi Kampanye Paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, juga wajib menyampaikan program Pasangan Calon,” tambahnya.
Sementara kata dia, untuk desain bahan kampanyenya, disampaikan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas Liaison Officer (LO).
“Setelah desain itu disampaikan ke KPU, dengan demikian KPU akan memberikan tanda terima penyampaian desain pada bahan kampanye itu menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran (v) sesuai yang tertera pada PKPU,” lanjut Qoyyim.
Dia juga menjelaskan bahwa jika nantinya terdapat ketidaksesuaian pada desain format kampanye, maka KPU akan mengembalikan desain pada bahan kampanye dengan mencantumkan Lampiran (v) tersebut.
“Pengembalian ini melalui LO yang selanjutnya bakal diserahkan kepada partai politik maupun koalisi partai peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye,” jelasnya.
Selain itu dia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024.
“Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas m,enybutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah kami berikan harus menggunakan bahan daur ulang,” tutupnya. (*)