SAMARINDA – Guna meminimalisir penumpukan sampah akibat warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda luncurkan Aplikasi Wani Lapah.
Aplikasi tersebut diluncurkan, lantaran menurut data dari DLH Kota Samarinda masih terdapat banyak warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Aplikasi Wani Lapah sendiri bertujuan untuk memantau perkembangan sampah di Kota Samarinda.
Kepala DLH Kota Samarinda, Nurrahmani berharap lewat aplikasi ini maka kedepannya warga dapat tertib membuang sampah pada tempatnya.
Ia juga mengatakan aplikasi ini akan memudahkan kinerja pihaknya dalam mengendalikan dan memantau sampah agar tidak terjadi penumpukan di pemukiman warga.
“Jika pelanggar sudah terpantau melalui aplikasi kita, maka kami akan turun lapangan untuk memberikan sanksi atau denda kepada pelanggar,” ucap Nurrahmani saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/1/2023).
Nurrahmani menuturkan bahwa sanksi yang akan diberikan yakni berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta denda sebesar Rp500 ribu untuk satu kali teguran.
“Jika masih melakukan hal serupa, maka terpaksa akan bayar denda lebih besar, yakni Rp50 juta,” ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan oleh DLH Samarinda pun terbilang cukup tegas. Sebab, jika setelah diberikan sanksi pertama dan warga masih melanggar maka selanjutnya akan di blacklist serta tidak dapat membuat KTP baru ke depannya.
“Aplikasi ini bekerjasama dan berkesinambungan langsung dengan kelurahan setempat, jadi peran lurah juga ikut terlibat dalam Wani Lapah,” jelasnya.
Meski begitu, Nurrahmani mengaku saat ini Aplikasi Wani Lapah memang belum terlalu terdengar banyak di telinga masyarakat. Namun, pihaknya secepatnya akan menggencarkan sosialisasi kepada warga agar dapat dikenal dan dipahami.
“Insya Allah jika aplikasi ini diterapkan dilingkungan masyarakat maka kota Samarinda kedepannya bisa meminimalisir penumpukan sampah,” pungkasnya. (Redaksi)