Voxnews

Bawaslu Kaltim Pastikan Surat Pengunduran Diri Siswo Cahyono dari PKB Sah

Foto: Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Istimewa)

Caption: Foto: Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kutai Kartanegara (Kukar) Eko Wulandanu beserta Sekretaris DPC, Hendra sebelumnya sempat mempermasalahkan terkait dengan surat pengunduran diri Siswo Cahyono.

Siswo Cahyono yang juga masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar itu, sebelumnya memang mengajukan permohonan pengunduran diri dari PKB Kukar dan berpindah ke Partai Nasdem.

Namun, surat pengundurannya dari partai berwarna hijau itu malah dianggap tidak sah.

Eko Wulandanu dan Hendra menganggap surat pengunduran diri Siswo Cahyono tidak sah karena tidak disampaikan kepada mereka sebagai pengurus resmi PKB Kukar. Sedangkan, surat pengunduran itu telah diterima oleh Plt Ketua PKB Kukar, Haidir.

Terkait dengan permasalahan itu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menilai pengunduran Siswo Cahyono sah-sah saja, dan menolak anggapan dari Ketua PKB Kukar.

Bawaslu menilai, surat yang diajukan Siswo telah sesuai dengan syarat peraturan perundang-undangan. Pasalnya, surat itu juga sudah digunakan oleh PKB Kukar untuk mengajukan penggantian antar waktu (PAW) Siswo di DPRD Kukar.

“Kami dari majelis berpendapat, tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai NasDem,”kata Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto pada Rabu (29/11/2023).

Penolakan laporan ini juga hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti yang telah dihimpun oleh Bawaslu. mereka pun meminta keterangan dari KPU Kaltim dan KPU Kukar.

Disinggung mengenai Siswo yang tidak menyerahkan surat tersebut kepada Eko dan Hendra, Hari membenarkan hal tersebut.

“Namun kami juga melihat fakta, meski surat pengunduran diri itu tak diterima pengurus PKB Kukar. Dalam hal ini pelapor, ada proses pengajuan penggantian antar waktu yang dilakukan PKB terhadap Siswo Cahyono,” sambungnya.

Oleh sebab itu, surat pengunduran diri Siswo sah berdasarkan periodik waktu tersebut. “Dan partai politik menggunakan tanda terima itu untuk mengajukan PAW,”tegasnya.

Perlu diketahui, saat ini Siswo Cahyono juga telah terdaftar sebagai calon legislatif tingkat provinsi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews