Voxnews

Buruh Samarinda Berserikat, Serinda Gelar Konferensi Tingkat Perusahaan

Foto: Konferensi Basis PT. MGR Serikat Buruh Samarinda.

Caption: Foto: Konferensi Basis PT. MGR Serikat Buruh Samarinda.

SAMARINDA – Serikat Buruh Samarinda (Serinda) menggelar konferensi tingkat basis atau pabrik hari Minggu (15/10/2023).

Konferensi tersebut dilaksanakan anggota Serinda dari PT Murni Gas Raya (MGR).

Dalam agenda tersebut, Serikat buruh di tingkat perusahaan ini membahas situasi dan kondisi kerja di perusahaan serta memilih Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) di tingkat PT MGR.

“Pemilihan KSB di tingkat Perusahaan sudah dipilih secara musyawarah oleh anggota. Poltak Sihombing dipercaya sebagai Ketua Pengurus Basis, Sekretaris Mulyadi dan Bendahara Rendi Saputra,” kata Ketua Umum Serinda, Yoyok Sudarmanto seusai kegiatan.

Lanjut Yoyok sapaannya itu menjelaskan, Pengurus Basis PT MGR akan memberitahukan kepengurusan serikat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Samarinda untuk mendapatkan nomor pencatatan resmi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Serinda juga sudah terdaftar sebagai Serikat di Disnaker Samarinda.

Hal itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”) jo Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans. No.Kep-16/Men/2001, bahwa pengurus suatu serikat pekerja yang telah terbentuk, baik pada tingkat pimpinan unit kerja, PUK / serikat pekerja tingkat perusahaan SPTP, maupun Federasi atau Konfederasi, harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten / Kota setempat sesuai domisilinya untuk dilakukan pencatatan.

“Sembari saat ini kawan – kawan juga menyiapkan dokumen administrasi yang selanjutnya didaftarkan ke Disnaker Samarinda,” imbuhnya.

Serinda di tingkat Perusahaan PT MGR itu ditambahnya kedepan bakal menjadi perpanjangan tangan pekerja untuk melakukan mediasi, negosisasi serta advokasi anggota Serikat di tingkat Basis, ketika terjadi persoalan dengan hak normatif dengan perusahaan.

Hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, yang menyatakan serikat pekerja merupakan alat untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan serta kesejahteraan pekerja serta keluarganya.

Selain itu, Serikat Buruh juga mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

“Tentunya semangat yang dibangun kawan – kawan melalui Serikat Buruh ini memihak kepada pekerja sepenuhnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, sesuai amanat dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945, berbunyi Setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan berserikat. Selanjutnya Pasal 28D
ayat 2 UUD 1945 berbunyi Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan industrial.

Salah satu sarana dalam mewujudkan amanat UUD 1945, yakni eksistensi
serikat pekerja dalam melaksanakan fungsi hubungan industrial, selain menjalankan segi pengawasan menjaga kelangsungan produksi, tertib dan aspiratif.

“Mudah – mudahan dengan serikat buruh di dalam perusahaan ini bisa menciptakan hubungan industrial yang adil dan setara,” harapnya.

Sebelum konferensi basis, sesi didahulukan dengan diskusi dengan tema Prakondisi Pembangunan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Kaltim, sebagai Federasi afiliasinya. Sedangkan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) adalah afiliasi di tingkat Konfederasi.

Dalam kesempatan itu, ada beberapa arahan yang disampaikan Wakil Ketua Umum FSBPI, Jumisih dan Sekjen Darma Panca serta jajaran Dewan Pengurus Nasional melalui zoom metting atau daring.

“Pada kesempatan agenda ini juga turut diatensi FSBP Nasional. Ini sekaligus mempertegas afiliasi Serinda ke FSBPI – KPBI,” terangnya.

Sebagai informasi, KPBI adalah satu unsur pendiri atau pelanjut Partai Buruh yang tahun 2024 mendatang menjadi kontestan Pemilu.

Dirinya menyadari, selama ini suara pekerja atau buruh menjadi sasaran empuk penghisapan atau eksploitasi rezim dan pengusaha.

Terbukti dari sistem kerja kontrak atau outsorcing dan munculnya UU Cipta Kerja Omnibuslaw yang merugikan kaum buruh.

“Afiliasi secara organisasi serikat ini sebagai upaya dan iktiar kami memperluas jaringan perjuangan, sehingga bisa saling membantu satu sama lain. Sebab, perjuangan buruh adalah perjuangan politik, sehingga tidak hanya memerlukan persatuan dan solidaritas yang luas, tapi juga secara jangka panjang, buruh wajib memiliki alat politiknya sendiri untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan,” ungkapnya. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews