SAMARINDA – Sebanyak seribu buruh peti kemas di Samarinda menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembayaran gaji senilai Rp 18 miliar yang belum dibayarkan selama 7 tahun. Aksi ini berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (7/8/2023).
Dalam tuntutannya, para demonstran mengancam akan menutup akses kegiatan bongkar muat di pelabuhan Samarinda.
Koordinator Lapangan Buruh Komura, Hambali, menjelaskan bahwa aksi demonstrasi ini digelar sebagai bentuk pengawalan terhadap tuntutan buruh kepada PN Samarinda yang sedang mengurus kasus PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP).
Hambali menyatakan bahwa mereka meminta agar PT PSP mematuhi putusan Perdata Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr, tanggal 16 April 2020, yang masih belum dilaksanakan.
“Intinya seperti ini, jika tuntutan kami tidak diakui oleh pengadilan negeri Samarinda atau PT PSP, kami akan memobilisasi lebih banyak massa dan menghentikan akses bongkar muat di pelabuhan Samarinda hingga Muara Berau,” ujar Hambali.
Aksi demonstrasi ini berlangsung di dua lokasi, yakni di Pengadilan Negeri Samarinda dan kantor PT PSP yang berada di Kecamatan Palaran pada Senin pagi. Para demonstran menuntut 6 poin tuntutan yang utamanya mengarah pada pembayaran sisa gaji para buruh.
“Kami sudah berjuang dalam kasus ini selama 7 tahun. Tidak ada kemajuan dan tidak ada niat baik dari PSP. Kami berharap agar PT PSP segera menghormati keputusan pengadilan sebelum eksekusi dilakukan di PN Samarinda,” ungkapnya.
Kasus yang melibatkan PT PSP ini dimulai sejak pertengahan tahun 2019. PT PSP sudah mengalami kekalahan dalam pengadilan tingkat pertama di pengadilan negeri. Putusan kasasi juga menyatakan PT PSP bersalah dan diwajibkan membayar gaji TKBM Komura yang masih tertunggak.
Hambali menyatakan, “Berdasarkan putusan PK Nomor: 102 PK/Pdt/2023 tanggal 23 April 2023, PT PSP tidak memiliki upaya hukum lain dan harus mematuhi putusan yang sudah final.”
Hambali juga mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi ini muncul akibat pernyataan dari pihak perusahaan yang menolak membayar gaji buruh, dengan alasan bahwa masalah PT PSP merupakan masalah kerugian negara.
“Ikatan baik dari PT PSP untuk melaksanakan putusan PK tidak terlihat. Mereka tidak akan membayar apa pun kepada buruh Komura,” paparnya.
Hadi Riyanto, Panitera PN Samarinda, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil perwakilan PT PSP untuk melaksanakan pembayaran sesuai putusan PK yang sudah inkrah.
“Kami telah mengambil tindakan lanjutan. Kami sudah memanggil pemohon untuk eksekusi dan memberi mereka waktu untuk melaksanakannya (pembayaran),” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa konflik antara PT PSP dan TKBM Komura telah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Samarinda, di mana perusahaan diwajibkan membayar gaji yang masih belum dibayarkan.
“Proses eksekusi sudah kami tindaklanjuti, bahkan pengadilan sudah memanggil pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela,” pungkasnya. (*)