SAMARINDA – Heryanto alias Wicang (43), seorang pria warga Kota Tepian ini ditangkap pihak kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda lantaran telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Dirinya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 10 gram sabu oleh anggota Satreskoba di kediamannya tepatnya di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (11/1/2023) lalu.
Dari penangkapan itu, Wicang kemudian langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses hukum lebih lanjut.
Namun, pada saat diperiksa, polisi baru mengetahui jika ternyata Wicang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang berhasil kabur usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada 15 Desember 2015 silam.
Pria berusia 43 tahun itu awalnya berhasil kabur dari pengamanan polisi dan kejaksaan usai divonis 6 tahun kurungan penjara.
Pelarian Wicang juga diketahui dibantu oleh seseorang yang saat itu menunggunya di belakang gedung PN Samarinda dengan mengendarai sepeda motor.
Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengaku bahwa pihaknya tak mengetahui jika Wicang ternyata sudah menjadi buronan Kejari Samarinda selama 7 tahun.
“Kami tahunya ketika dia (Wicang) kami amankan. Setelah diperiksa dan koordinasi dengan kejaksaan, ternyata dia adalah terdakwa yang berhasil kabur,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Sabtu (14/1/2023).
Dirinya mengatakan bahwa dirinya saat itu hanya mengungkap kasus narkoba dari laporan masyarakat saja.
“Seperti biasa dapat laporan masyarakat, kami lalu ke kediamannya dan dapat ada barang buktinya,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, Wicang kemudian langsung diserahkan Satreskoba Polresta Samarinda ke Kejari Samarinda untuk menjalani proses perkara sebelumnya.
“Sudah diserahkan. Dia (Wicang) menjalani vonis yang belum dijalani,” pungkasnya.