Voxnews

Bahas Delapan Raperda, DPRD Kukar Bentuk 4 Pansus

Caption: Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi.

TENGGARONG – Jajaran anggota Dewan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi membentuk 4 panitia khusus (pansus). Pansus tersebut bertujuan untuk membahas 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang II, DPRD Kukar, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kukar, Senin (16/1/2023).

Pada rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi, dan dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Masing-masing pansus nantinya akan membahas 2 buah Raperda. Dimana Raperda ini merupakan usulan dari Pemkab Kukar dan DPRD Kukar, yang masing-masing berjumlah 4 buah raperda.

“Biasanya kan kita ini satu Pansus satu Raperda, ini kita coba dengan satu pansus dua Raperda. Sehingga apa capaiannya itu cepat, kalau sudah berangkat jangan kembali lagi kan ini efektif dan efisien disitu, mudah-mudahan bisa tercapai,” ucap Alif Turiadi saat diwawancarai awak media usai rapat.

Alif mengungkapkan bahwa 8 buah Raperda yang dimaksudnya yakni meliputi Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintah, Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengelolaan Jalan Kabupaten Kukar.

Lalu Raperda terkait Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan, Raperda tentang Narkotika dan Zat Adiktif, Raperda tentang Penyelenggaraan, Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Grand Design Kependudukan, serta Raperda tentang Kepemudaan.

Alif Turiadi mengatakan, usai pembentukan pansus tersebut, tahap selanjutnya yaitu tahapan konsultasi dengan DPRD Provinsi. Guna melakukan sinkronisasi dengan aturan yang ada diatasnya, agar tidak bertentangan.

Dengan dibentuknya pansus tersebut, Alif Turiadi berharap sejumlah raperda yang ditargetkan dapat ditetapkan pada tahun 2023 bisa segera terealisasi.

“Apakah usulan-usulan ini, berbenturan dengan aturan yang ada diatasnya. Barangkali nanti Provinsi sudah ada kita tinggal menambahkan. Jadi kita konsultasi dulu dengan (DPRD) provinsi di Samarinda,” pungkasnya. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews