SAMARINDA – Dua orang narapidana (napi) Rutan Kelas IIA Samarinda yang merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda secara resmi dibebaskan. Pembebasan dua napi itu dilakukan usai adanya proses keadilan restoratif atau Restorative Justice, pada Sabtu (16/9/2023).
Kedua napi yang beruntung itu yakni, HS (30) dan HA (42) yang sebelumnya telah terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Keduanya telah mendapatkan Restorative Justice berdasarkan NO. PRINT-3439/O.4.11.3/Eoh.2/09/2023, 3440/0.4.11.3/Eoh.2/09/2023.
Karutan Samarinda Jul Herry Siburian melalui Kasubsi Pelayanan Rutan Samarinda, Prasetya Adi mengatakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini lantaran korban telah memaafkan perbuatan kedua napi tersebut. Serta selain itu adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan kedua napi.
“Perdamaian telah terlaksana sebagaimana pada tanggal yang sudah tertulis setelah pelaksanaan tahap II sehingga masih memenuhi tanggang waktu batas pelaksanaan perdamaian untuk dapat dilaksanakannya Restorative Justice. Keterangan dari tokoh masyarakat yang mendukung agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Prasetya.
Selain itu, Prasetya juga turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat serta membantu pelaksanaan keadilan restoratif ini.
“Saya berterimakasih kepada penyidik Kepolisian, Kajari Samarinda, dan Bapas Samarinda serta semua pihak yang turut berperan,” ungkapnya.
Lanjutnya, pemberian Restorative Justice ini dilakukan sebagai penyelesaian hukum untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
“Hal ini untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” pungkasnya. (*)