SAMARINDA – Tak butuh waktu lama usai dicari gegara diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang siswa berusia 17 tahun, pria berinisial KMS (49) yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) di Samarinda akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, pada Kamis (3/1/2023).
Penangkapan KMS itu pun juga turut dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noordhianto saat dihubungi wartawan, Rabu (4/1/2023).
“Benar sudah diamankan kemarin. Sudah ditetapkan tersangka,” ucap AKP Noordhianto.
AKP Noordhianto mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Jupiter Z bernopol KT 2576 WG warna hitam yang digunakan oleh KMS saat mencabuli remaja laki-laki itu.
“Untuk barang bukti yang kami amankan itu ada sepeda motor milik pelaku, pakaiannya yang digunakan saat beraksi,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait motif dari KMS, AKP Noordhianto mengaku bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Untuk motifnya masih kita dalami lagi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KMS diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang siswa berusia 17 tahun yang baru saja hendak pulang sekolah usai menjalani aktivitas di sekolah, pada Selasa (3/1/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 wita.
Saat itu KMS menghampiri korban dan menawarkan diri untuk mengantarkan remaja tersebut pulang. Namun saat melintasi Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, KMS malah meraba-raba kemaluan korban sembari menyetir kendaraannya.
Usai melakukan tindakan tak senonoh itu kepada korban, KMS lalu menurunkan korban di Jalan Ahim. Setelah itu korban kemudian mengadukan kejadian itu ke orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut.
Dari kejadian itu, korban juga sempat mengambil foto plat kendaraan milik pelaku dan meminta tolong kepada pihak relawan Samarinda untuk membantu mencari tahu keberadaan KMS.
KMS pun akhirnya berhasil diamankan dan dimintai keterangan oleh anggota Polsek Sungai Pinang, pada Selasa (3/1/2023) sore kemarin. (Redaksi)