SAMARINDA – Tatang Dino Hero merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan pengadaan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang berada di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Kasus yang menjerat Tatang Dino itu terjadi pada tahun 2003 hingga 2006 silam.
Berangkat dari kasus tersebut, Tatang Dino kemudian ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, dirinya kabur dari jeratan hukum sejak tahun 2006. Sebab itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kemudian menetapkan Tatang Dino sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala seksi (Kasi) intelijen Kejari Samarinda, Muhammad Mahdi menuturkan bahwa ditetapkannya Tatang menjadi DPO Tipikor lantaran telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
“Jadi terdakwa (Tatang) ini melakukan korupsi atas pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah kota Samarinda (Bank Tanah) di jalan Kadrie Oening, Kecamatan Samarinda Ulu, di tahun 2003 hingga 2006 (sebagai pengganti rugi),” ucap Mahdi saat dihubungi wartawan, Senin (23/1/2023).
Mahdi menjelaskan bahwa Tatang Dino baru resmi ditetapkan DPO sejak 5 tahun lalu, tepatnya pada 15 Agustus 2017. Sementara, disinggung mengenai apakah Tatang Dino merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahdi menegaskan bahwa terdakwa bukanlah bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dia adalah Direktur Utama (Dirut) CV Prima Sejahtera,” jelas Mahdi.
Mahdi menambahkan dirinya bersama anggota telah melakukan penerbitan surat bantuan pencarian bernomor 6387/Q.4.11/Fd.1/08/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang juga terintegrasi dengan sistem online bertajuk Criminal Justice System (CJS) merupakan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan dasar pendekatan sistem bersama para aparat penegak hukum. (*)