Terungkap! Pengedar Ganja di Samarinda Gunakan Media Sosial untuk Jaring Korban

RF (19), pengedar ganja yang kerap menggunakan media sosial untuk menawarkan barang haramnya. (Ist)

Caption: RF (19), pengedar ganja yang kerap menggunakan media sosial untuk menawarkan barang haramnya. (Ist)

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap seorang pemuda berinisial RF (19), pengedar ganja yang kerap menggunakan media sosial untuk menawarkan barang haramnya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) dini hari, di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin menjelaskan, RF telah lama menjadi target operasi.

Informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut menjadi kunci pengembangan kasus. RF ditangkap saat tengah bertransaksi dengan pembeli di lokasi kejadian.

“Tersangka cukup licin, sering berpindah tempat untuk menghindari pantauan petugas. Namun, akhirnya kami berhasil mengamankan dia berkat laporan warga dan pengintaian yang intensif,” ujar AKP Aksarudin.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ganja seberat 8,43 gram bruto, uang tunai Rp100.000 hasil transaksi, satu unit ponsel, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk mobilisasi.

Modus yang digunakan RF terbilang sederhana tetapi efektif, yakni menawarkan ganja melalui media sosial sebelum melakukan transaksi tatap muka.

“Target pemasaran tersangka adalah kalangan remaja, yang menjadi kelompok rentan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Modus ini cukup memprihatinkan karena menggunakan media sosial sebagai alat untuk menjangkau korban,” tambahnya.

RF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penulis: Asrida

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews