Voxnews

Tak Kapok, Residivis Asal Tanah Grogot Kembali Ditangkap, Polisi Temukan 10 Poket Sabu

Foto: Pelaku MR beserta barang bukti saat diamankan Satreskoba Polres Paser. (HO Polres Paser)

Caption: Foto: Pelaku MR beserta barang bukti saat diamankan Satreskoba Polres Paser. (HO Polres Paser)

PASER – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser menangkap seorang residivis kasus sabu berinisial MR (47) di rumahnya di Kecamatan Tanah Grogot, pada Jumat (12/1/2024). MR, yang merupakan warga Desa Tapis kembali ditangkap polisi karena diduga kerap menjual sabu di rumahnya.

Penangkapan MR ini bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas di kediaman pelaku. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan ke kediaman pelaku dan menemukan bukti adanya transaksi sabu.

“Kami temukan uang tunai sebesar Rp 5 juta di rumah pelaku (MR). Dari hasil interogasi, ia mengaku menyimpan sabu di rumah lain di Kelurahan Tanah Grogot. Kami lalu ke sana dan menggeledah rumah tersebut dan menemukan 10 paket sabu dengan berat total 14,20 gram,” ungkap Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi saat dikonfirmasi pada Jumat (19/1/2024).

AKP Suardi mengatakan, selain sabu dan uang tunai pihaknya juga berhasil menyita barang bukti lainnya dari tangan pelaku. Diantaranya, 2 telepon genggam dan 1 mobil yang diduga digunakan MR untuk bertransaksi sabu.

Ia juga menjelaskan, bahwa MR sebelumnya juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama. “Pelaku sudah pernah dipenjara karena kasus sabu sebelumnya,” jelas Suradi.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, MR kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews