Simak Jadwal Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota Terpilih Pilkada Serentak 2024

Jadwal pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota Pilkada Serentak 2024. (doc)

Caption: Jadwal pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota Pilkada Serentak 2024. (doc)

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pelantikan Gubernur, serta Walikota, dan Bupati se-Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, Presiden ke-7 Joko Widodo telah memutuskan bahwa Gubernur dan wakil gubernur terpilih. akan dilantik pada tanggal 7 Februari 2025 mendatang.

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” dikutip dari salinan perpres. Sabtu (21/12/2024).

Lebih lanjut, Pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih juga akan digelar serentak pada 10 Februari 2025.

Sementara itu, ketua KPU RI, Afifuddin menyampaikan perpres tersebut memungkinkan pelantikan dilakukan melewati tanggal yang ditentukan jika memenuhi beberapa syarat tertentu.
Perpres tersebut memungkinkan pelantikan dilakukan melewati tanggal yang ditentukan jika memenuhi beberapa syarat tertentu.

Yakni, Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan,” Jelas Afifuddin melaui siaran pers KPU RI.

Sebagaiman diketahui, Pilkada 2024 pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dilaksanakan di 37 Provinsi, Bupati dan wakil Bupati di 415 Kabupaten, serta Walikota dan wakil Walikota di 93 Kota.

Namun, hingga saat ini Rekapitulasi suara masih terus dilakukan meskipun lembaga survei sudah merilis hasil hitung cepat Pilkada 2024.

Kapan pengumuman resmi pemenang Pilkada 2024?

Pengumuman pemenang Pilkada 2024 provinsi dan kabupaten/kota akan dilakukan setelah proses rekapitulasi suara selesai, sesuai jadwal KPU.

“Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember,” Pungkas Afifuddin. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews