Voxnews

Search
Close this search box.

Rapat Paripurna Terakhir DPR RI 2019-2024, Ini Peristiwa Menarik!

Rapat Paripurna ke-VIII DPR RI Masa Sidang Tahun 2024-2025, Senin (30/9/2024).(ISTIMEWA)

Caption: Rapat Paripurna ke-VIII DPR RI Masa Sidang Tahun 2024-2025, Senin (30/9/2024).(ISTIMEWA)

JAKARTA – Seluruh Anggota DPR RI periode 2019-2024 melaksanakan Rapat Paripurna ke-VIII Masa Sidang Tahun 2024-2025 atau rapat paripurna mereka yang terakhir, Senin (30/9/2024).

Rapat kali ini membahas beberapa agenda. Mulai dari RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Pemerintah India, RUU Kerja Sama dengan Pemerintah Brazil, hingga RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Pemerintah UEA. Ada pula pengesahan RUU tentang Kabupaten/Kota, RUU Pelayaran, hingga RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Kemudian, Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 akan menyampaikan laporan akhir mereka.

Paripurna penutup ini memberikan peristiwa-peristiwa yang menarik. Peristiwa tersebut sebagai berikut :

  1. Hanya 269 Anggota Dewan Hadir

Dari 541 anggota DPR RI, sebanyak 269 anggota absen dalam rapat paripurna ini. Paripurna dihadiri secara fisik oleh 217 legislator dari semua fraksi, sementara 59 legislator izin. Sehingga total hadir ialah 272 orang.

Dengan jumlah kehadiran tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa rapat paripurna mencapai kuorum.”Dengan demikian, kuorum tercapai,”katanya.

  1. Puan Maharani Menangis

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan pidato penutupan. Dalam pidatonya, Puan sempat menitikkan air mata.

Awalnya, Puan menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf atas kinerja DPR RI periode 2019-2024.

“Atas nama pimpinan DPR RI kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja bersama kita selama ini, tetap menjaga dinamika yang harmonis serta konstruktif dalam menjaga tugas konstitusional, kami pimpinan DPR RI juga memohon maaf apabila selama memimpin DPR RI terdapat hal-hal yang kurang berkenan bagi anggota DPR RI atau bagi Fraksi-Fraksi DPR RI. Semoga kita dapat terus menyempurnakan DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat yang semakin baik,”ucapnya.

  1. 10 Undang-Undang Disahkan

Dalam Rapat Paripurna penutup ini, ada 10 Undang-Undang yang disahkan. Antara lain Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan.

Kemudian, UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

DPR juga mengesahkan UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota, UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota dan UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota.

Kemudian, UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

  1. RUU PPRT Masuk Prolegnas 2024-2029

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024-2029.

“Kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029. Apakah dapat disetujui?”tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Diketahui, RUU PPRT sebenarnya telah dimasukkan ke program Prolegnas sejak 20 tahun silam pada 2004 lalu, namun hingga detik ini belum disahkan. Dalam hal ini, Anggota DPR RI pun meyakini RUU PPRT dapat segera disahkan di periode selanjutnya. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews