Voxnews

Polisi Tangkap Basah Nelayan Kukar Jualan Sabu

Foto: J beserta barang bukti lainnya yang telah diamankan unit reskrim polsek Kenohan.(Ist)

Caption: Foto: J beserta barang bukti lainnya yang telah diamankan unit reskrim polsek Kenohan.(Ist)

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Kenohan meringkus seorang pria berinisial J (46), lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang merupakan warga Desa Muara Muntai, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), harus pasrah usai dirinya ringkus di Wilayah Pedalaman, pada Sabtu (6/1/2024) lalu.

Awal terungkapnya peredaran tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah, sebab pemukiman mereka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas laporan itu, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan di kawasan Desa Tuan Tuha.

“Kami lihat seorang pria mencurigakan mengendarai motor, kemudian tim langsung menghentikannya dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku (J),” beber Kapolsek Kenohan Iptu Nelson Eddy Bonjoh saat dihubungi melalui sambungan seluler, pada Kamis (11/1/2024).

Saat hendak diperiksa J tiba-tiba langsung membuang bungkusan kertas putih. Petugas yang melihat itu, langsung menyuruh pria yang bekerja sebagai nelayan tersebut untuk mengambil bungkusan, dan membukanya.

“Dari situ ketahuan bahwa bungkusan kertas warna putih itu, berisikan 5 poket sabu, dan pemeriksaan itu disaksikan oleh Kades Tuana Tuha,” terang Iptu Nelson.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone milik J yang digunakannya untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, J dijerat pasal 114 ayat 1, Junto Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews