Penjaga Malam di Samarinda Diringkus Polisi Usai Curi Peralatan Kantor Bawaslu Samarinda

Pengungkapan Kasus pencurian di kantor Bawaslu kota Samarinda oleh Satreskrim Polresta Samarinda. (Voxnews.id)

Caption: Pengungkapan Kasus pencurian di kantor Bawaslu kota Samarinda oleh Satreskrim Polresta Samarinda. (Voxnews.id)

SAMARINDA – RF yang merupakan pelakukan pencurian di kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kota Samarinda berhasil diringkus Satreskrim Polresta Samarinda.

Diketahui, RF yang berprofesi sebagai penjaga malam diamankan usai terbukti melakukan pencurian sejumlah barang inventaris kantor Bawaslu pada bulan Oktober 2024 lalu.

Kepada awak media, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan kejadian ini cukup mengejutkan, pasalnya Bawaslu adalah simbol dari pemerintahan yang terkait lagsung dengan pelaksanaan Pilkada.

“Barang yang dicuri berasal dari Kantor Bawaslu, yang bersama KPU merupakan simbol pelaksanaan Pemilu. Seharusnya kantor-kantor pemerintahan ini harus dijaga keamananya dengan baik,” Ungkapnya. Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Hendri Umar menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan RF dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan akses yang ada.

“Pelaku mencuri satu per satu barang dan kemudian mengembalikan kotak barang yang sudah diambil, dengan tujuan agar seolah olah barang tersebut masih ada,” Jelasnya.

Kepada polisi, RF mengaku bahwa hasil curiannya tersebut sebagian di gadai dengan harga kisaran 1,6 Juta hingga 3 Juta Rupiah. Dirinya juga mengakui bahwa melakukan aksi pencurian lantaran terlilit utang akibat judi online.

“Untuk laptop, pelaku menggadainya 3 Juta perunit, kemudian Samsung Galaxy Tab digadai 1.6 Juta perunitnya,” Ucap Hendri Umar.

Akibat perbuatanya RF kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Penulis: Asrida

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews